Berita Branding Ekonomi Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Warga Minta Camat Pakuhaji Evaluasi Proyek U-Ditch APBDes 2026 di Desa Bonisari

Warga Minta Camat Pakuhaji Evaluasi Proyek U-Ditch APBDes 2026 di Desa Bonisari

BBS.COM| TANGERANG.Sorotan terhadap proyek pembangunan saluran u-ditch dari APBDes 2026 di Desa Bonisari kian menguat. Warga mendesak pihak Kecamatan Pakuhaji untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Proyek yang berada di Kampung Bonisari RT 01/RW 02 itu dinilai perlu ditinjau ulang. Menyusul adanya dugaan ketidaksesuaian teknis di lapangan.

Perwakilan LSM Pamungkas, Burhan, menyebut pihaknya tidak menemukan pondasi mortar sebagai dasar pemasangan u-ditch.

“Kami tidak melihat adanya pondasi mortar sekitar 5 sentimeter. Ini berpengaruh pada kekuatan dan umur konstruksi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Ia juga menyoroti material yang digunakan. Karena tidak terlihat adanya penandaan Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun identitas produsen.

Gubernur Banten Terima Atlet Kurash Jelang Asian Games 2026

Aktivis Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menilai temuan tersebut perlu segera ditindaklanjuti. Untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran desa.

Secara regulasi, pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada Pasal 24, ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa. Harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan umum.

Sementara Pasal 26 ayat (4) mengatur kewajiban kepala desa untuk melaksanakan prinsip tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.

Ketentuan lebih teknis tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Warga Ciandur Sambut Rencana Pembangunan Jalan Desa dari Program Bang Andra

Pada Pasal 2, disebutkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Kemudian Pasal 40 menegaskan bahwa pemerintah desa wajib menyampaikan informasi APBDes dan realisasinya kepada masyarakat.

Terkait hak publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui Pasal 7 ayat (2). Mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat dan mudah diakses, termasuk penggunaan anggaran.

Adapun dari sisi pengawasan, peran camat sebagai pembina dan pengawas desa melekat dalam sistem pemerintahan daerah. Termasuk sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang memberikan kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sejumlah warga menilai, fungsi tersebut perlu dijalankan secara aktif. Tidak hanya administratif, tetapi juga melalui pengawasan langsung di lapangan.

Program Bang Andra Hadir di Pandeglang, Jalan Majau–Mekarwangi Rampung Dibangun

Warga juga mengaku belum memperoleh informasi terbuka terkait rincian anggaran maupun spesifikasi teknis proyek tersebut.

“Kalau anggaran dari negara, seharusnya terbuka. Kami sebagai masyarakat berhak tahu,” ujar salah satu warga.

Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran, ketentuan sanksi juga telah diatur dalam berbagai regulasi. Termasuk potensi sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Bonisari maupun pihak Kecamatan Pakuhaji.

Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta evaluasi menyeluruh agar penggunaan anggaran desa benar-benar memberikan manfaat dan tidak menyimpang dari ketentuan hukum.(Iim /Team)


Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930