Berita Branding Hukum Inspirasi SEO
Beranda » Berita » BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang

BPOM Sita Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Tangerang

BBS.COM | TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan mengungkap gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal tanpa izin edar (TIE). Di kawasan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua,Kabupaten Tangerang. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lebih dari 2 juta produk kosmetik dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.

Temuan tersebut. Merupakan hasil intensifikasi pengawasan kosmetik. Yang dilakukan BPOM pada akhir Mei 2026. Dalam operasi bersama Balai POM Tangerang, petugas menemukan 956 item kosmetik impor ilegal dengan total 2.082.039. Produk yang sebagian besar merupakan kosmetik dekoratif asal Tiongkok.

Kepala BPOM. Taruna Ikrar, mengatakan produk-produk tersebut. Diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi.Tanpa dilengkapi dokumen impor yang dipersyaratkan.

“Berdasarkan hasil investigasi, produk ilegal tersebut masuk tanpa dokumen importasi yang lengkap. Sehingga diduga melalui jalur tidak resmi,” kata Taruna. Dalam konferensi pers. Jumat (5/6/2026).

Menurut BPOM, kosmetik ilegal tersebut.Dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik. Sehingga berpotensi menjangkau konsumen di seluruh Indonesia.Kondisi tersebut. Dinilai berisiko karena produk tanpa izin edar tidak dapat dijamin keamanan, mutu. Maupun manfaatnya.

Inspektorat dan BPK Diminta Turun Tangan, Warga Desak Audit Proyek Balai Warga RW 005 Tangerang

Sejumlah merek yang ditemukan dalam gudang tersebut. Antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, dan Kekemood.

BPOM telah menghentikan sementara. Seluruh aktivitas operasional di lokasi. Serta mengamankan seluruh produk yang ditemukan untuk mencegah peredaran lebih lanjut. Saat ini. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman. Guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Dan modus pelanggaran yang digunakan.

Apabila ditemukan unsur pidana,pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

BPOM mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetik. Serta memastikan produk yang dibeli berasal dari saluran distribusi yang terpercaya. (Sul)

Polsek Pasar Kemis Pastikan Tidak Ada Aktivitas Sabung Ayam di Kampung Ilat

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930