BBS.COM | TANGERANG — Pelaksanaan rekonstruksi Jalan Teluk Jakarta, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Bukan hanya soal pemasangan besi dowel dan besi tulangan balokan, kali ini perhatian mengarah pada fungsi pengawasan proyek senilai Rp1.465.098.000. Yang bersumber dari APBD 2026 melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.
Proyek yang dikerjakan CV Adi Surya Contractor dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender tersebut ikerjakan secara bertahap pada sebagian badan jalan.
Saat proses pengecoran berlangsung pada Selasa malam, 1 September 2026, awak media menemukan sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan teknis. Di antaranya mengenai jarak pemasangan dowel serta belum terlihatnya besi tulangan balokan pada bagian badan jalan yang sedang dikerjakan.
Yang menjadi pertanyaan, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi di lapangan, justru muncul perbedaan keterangan. Dan minim penjelasan dari pihak yang memiliki fungsi pengawasan.
Pengawas Sebut Dowel Berjarak 7 Meter
Awak media menyoroti pemasangan besi dowel yang secara visual terlihat memiliki jarak cukup jauh, sekitar 7 hingga 10 meter.
Ketika dikonfirmasi, pengawas proyek sempat menyebut jaraknya sekitar 7 hingga 8 meter.
Awak media kemudian meminta penjelasan berdasarkan dokumen pekerjaan.
“Jangan perkiraan, Pak. Kalau pastinya di RAB berapa?” tanya awak media.
“Kalau besi dowel jarak pemasangan 7 meter di RAB,” jawab pengawas.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih lanjut. Apakah angka 7 meter tersebut benar merupakan jarak antar-dowel yang tercantum dalam dokumen teknis?
Jawaban tersebut tentunya perlu dicocokkan dengan gambar kerja dan spesifikasi teknis proyek. Sebab, penjelasan berdasarkan perkiraan tidak cukup untuk memastikan kesesuaian pekerjaan.
Besi Balokan Dipertanyakan
Persoalan berikutnya menyangkut besi tulangan balokan pada sisi badan jalan.
Pada bagian yang sedang dikerjakan dan dicor, besi balokan tidak terlihat terpasang.
Pengawas mengatakan besi tersebut akan dipasang pada tahapan berikutnya.
“Nanti juga dipasang. Hanya sebelah saja, Bang, tidak kiri-kanan sisi bekisting,” jelas pengawas.
Namun, ketika pertanyaan yang sama disampaikan kepada pekerja di lokasi, muncul jawaban berbeda.
“Kalau besi balokan nggak ada dan nggak dipasang, hanya besi dowel,” ujar pekerja tersebut.
Perbedaan keterangan ini membuat fungsi pengawasan proyek menjadi sorotan.
Jika memang besi balokan akan dipasang pada tahap berikutnya, pertanyaan berikutnya adalah apakah tahapan tersebut. Telah sesuai dengan metode pelaksanaan dan gambar kerja yang ditetapkan dalam kontrak.
Konsultan Pengawas Enggan Menjawab
Sorotan semakin mengarah pada fungsi pengawasan ketika awak media mencoba meminta penjelasan langsung kepada konsultan yang berada di lokasi.
Alih-alih memberikan penjelasan mengenai persoalan teknis yang sedang dipertanyakan, konsultan tersebut enggan memberikan keterangan. Dan meminta agar pertanyaan disampaikan kepada pihak kedinasan.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana konsultan pengawas menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan penjelasan atas pekerjaan yang sedang berlangsung.
Terlebih, pertanyaan yang diajukan bukan mengenai hal di luar proyek, melainkan menyangkut pemasangan material dan tahapan pekerjaan di lapangan.
Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah pekerjaan yang dibiayai APBD telah diawasi secara ketat sejak tahap persiapan hingga pengecoran.
Pengawas Sebut Pembongkaran Sesuai Teknis
Sebelumnya, pengawas juga telah memberikan penjelasan mengenai pembongkaran badan jalan secara menyeluruh.
Menurut pengawas, pembongkaran tersebut telah sesuai dengan teknis, gambar, dan RAB serta diperbolehkan karena masih terdapat jalan alternatif.
“Pembongkaran secara menyeluruh diperbolehkan sesuai teknis, gambar dan RAB. Dishub memperbolehkan karena jalan alternatif ada. Kecuali tidak ada jalan lain, seperti jalan utama, itu baru tidak boleh dibongkar semua, harus bertahan,” ujarnya.
Namun, pernyataan mengenai kesesuaian teknis tersebut juga idealnya dapat dibuktikan melalui dokumen dan hasil pengawasan di lapangan.
Rp1,46 Miliar, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Nilai kontrak Rp1.465.098.000 membuat persoalan pengawasan tidak bisa dipandang sebelah mata.
Setiap material yang digunakan, setiap tahapan pengecoran, serta setiap pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus memiliki dasar teknis dan pengawasan yang jelas.
Pertanyaan publik kini bukan hanya apakah dowel dan besi balokan telah dipasang, tetapi juga siapa yang memastikan bahwa seluruh pekerjaan tersebut sesuai dengan kontrak?
Jika pengawas menyatakan pekerjaan sesuai RAB dan gambar, maka dasar dokumennya semestinya dapat dijelaskan.
Begitu pula ketika konsultan pengawas berada di lokasi, publik tentu berharap ada penjelasan yang transparan mengenai pekerjaan yang sedang berlangsung.
DBMSDA Diminta Tidak Diam
Hingga berita ini disusun, masih diperlukan penjelasan resmi dari DBMSDA Kabupaten Tangerang mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Terutama terkait jarak pemasangan dowel, spesifikasi besi yang digunakan, keberadaan besi tulangan balokan, tahapan pemasangannya, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan terhadap pekerjaan.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa perbedaan keterangan antara pengawas dan pekerja tidak berhenti sebagai informasi di lapangan, tetapi ditindaklanjuti dengan pemeriksaan berdasarkan dokumen kontrak dan kondisi fisik pekerjaan.
Sebab, proyek ini menggunakan uang rakyat.
Rp1,46 miliar bukan sekadar angka dalam kontrak. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap material harus sesuai spesifikasi, dan setiap tahapan pekerjaan harus berada dalam pengawasan yang dapat diuji.
Kini publik menunggu jawaban DBMSDA Kabupaten Tangerang: ketika pengawas menyatakan pekerjaan sesuai teknis sementara konsultan pengawas enggan memberikan penjelasan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab memastikan kualitas pekerjaan Jalan Teluk Jakarta?
(Rumaidi)

