BBS.COM | TANGERANG — Pelaksanaan pembangunan Gedung Serbaguna (GSG) Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada proyek yang bersumber dari APBD tersebut diduga belum berjalan secara optimal.
Proyek dengan Nomor Kontrak 41/K,Kontruksi/APBD/DTRB/2026 itu memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.438.130.000. Dan dilaksanakan oleh CV Belimbing Sayur Sejahtera dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender.
Berdasarkan pantauan di lokasi, pada tahap awal pekerjaan. Khususnya saat kegiatan penggalian pondasi, aspek keselamatan kerja diduga belum menjadi perhatian maksimal.

Tidak hanya pada pekerjaan pondasi, saat dilakukan konfirmasi di area bedeng pekerja. Terlihat sejumlah pekerja sedang melakukan aktivitas pemotongan besi dan perakitan pembesian tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana mestinya.
Ketika ditanyakan mengenai penggunaan perlengkapan K3, salah seorang pekerja mengatakan bahwa dirinya belum menggunakan perlengkapan tersebut karena belum sempat.
Saat ditanyakan lebih lanjut mengenai alasan belum menggunakan APD, pekerja tersebut justru menjawab karena kondisi cuaca yang panas dan gerah.
Kondisi tersebut. Kemudian dikonfirmasi kepada pihak pelaksana proyek.Ketika ditanyakan mengapa masih terdapat pekerja yang melakukan aktivitas tanpa menggunakan perlengkapan keselamatan, pihak pelaksana mengaku tidak mengetahui kondisi tersebut.
“Tidak tahu,” ujar pihak pelaksana ketika dikonfirmasi mengenai pekerja yang tidak menggunakan K3.
Pihak pelaksana kemudian ditanya mengenai tanggung jawab kontraktor dalam memastikan keselamatan pekerja selama pekerjaan berlangsung. Menanggapi hal tersebut, pihak pelaksana mengatakan bahwa perlengkapan K3 seharusnya sudah tersedia di lokasi, khususnya di area bedeng.
“Seharusnya ada. Coba nanti saya tanyakan kepada kepala pekerja,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan keselamatan kerja di lapangan. Sebab, pihak pelaksana proyek mengaku tidak mengetahui adanya pekerja yang melakukan pekerjaan tanpa perlengkapan keselamatan. Meskipun aktivitas tersebut berlangsung di lingkungan proyek.
Pihak pelaksana juga menyampaikan akan menanyakan persoalan tersebut kepada kepala pekerja. Namun, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai penerapan K3 dan pengawasan terhadap penggunaan APD, tidak diperoleh penjelasan secara rinci.
Kondisi ini menjadi pertanyaan serius, mengingat pekerjaan konstruksi memiliki sejumlah potensi risiko kecelakaan kerja. Terutama pada aktivitas penggalian, pemotongan besi, hingga perakitan pembesian.
Penerapan K3/SMKK bukan hanya persoalan tersedianya perlengkapan keselamatan di lokasi, tetapi juga menyangkut pengawasan. Dan kepatuhan pekerja dalam menggunakannya selama melaksanakan pekerjaan.
Atas temuan tersebut, perlu adanya penjelasan dari pihak kontraktor pelaksana maupun instansi terkait mengenai sejauh mana penerapan dan pengawasan K3/SMKK. Pada proyek pembangunan GSG Kelurahan Sindang Sari tersebut.
Termasuk, apakah seluruh pekerja telah dibekali APD yang sesuai dengan jenis pekerjaan. Apakah terdapat petugas atau penanggung jawab K3 di lapangan. Serta bagaimana pengawasan terhadap kepatuhan pekerja dalam menggunakan perlengkapan keselamatan.
Hingga berita ini ditulis. Pihak terkait masih perlu memberikan klarifikasi lebih lanjut. Mengenai penerapan K3/SMKK pada proyek pembangunan GSG Kelurahan Sindang Sari. (Jaenudin)

