BBS.COM | SERANG, BANTEN — Persoalan kebebasan pers kembali menjadi perhatian setelah seorang wartawan di Kabupaten Serang, Banten. Mengaku menerima pesan bernada ancaman. Pesan tersebut diduga dikirim seorang pria berinisial TH, warga Kecamatan Puloampel, setelah yang bersangkutan keberatan terhadap pemberitaan. Mengenai laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang aktivis bernama Romeo.
Wartawan yang mengaku menerima pesan tersebut adalah Heriadi, Kadiv Intelijen dan Investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Pusat. Sekaligus Kepala Perwakilan Wilayah Media Republika.
Persoalan bermula ketika Heriadi memperoleh informasi mengenai sebuah unggahan di media sosial Facebook yang diduga berasal dari akun milik TH. Dalam unggahan tersebut, Romeo disebut sebagai residivis dan dituding hanya mencari popularitas serta keuntungan dari kegiatan tertentu.
Dalam unggahan itu tertulis:
“Jika ada ajakan unjuk rasa dan sebagainya dari foto dibawah ini, jangan mau dia resedivis tidak akan tegak lurus seorang resedivis dijadikan pemimpin. Yang ada dia cari tenar cari panggung ingin viral dengan tujuan cari keuntungan dari setiap kegiatan.”
Romeo menilai pernyataan tersebut telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dia kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Alhamdulillah sudah diterima dari pihak Kepolisian. Karena ini menyangkut nama baik yang sudah disebarluaskan di media sosial atau ruang publik dan sudah diketahui banyak orang. Saya hanya ingin membersihkan nama baik saya, semoga ini dapat segera diproses,” ujar Romeo setelah membuat laporan.
Menurut Romeo, terdapat sejumlah pernyataan dalam unggahan tersebut yang dinilai menghina dirinya.
“Ada bahasa yang menghina dari postingan TH itu. Padahal dia RT, pengurus serikat pekerja, karyawan pabrik, mantan Koordinator Koalisi Masyarakat Bojonegara Puloampel (KMBP),” katanya.
Berita soal laporan berujung dugaan intimidasi
Persoalan kemudian berkembang setelah laporan Romeo diberitakan oleh media.
Heriadi mengatakan dirinya telah melakukan konfirmasi kepada TH dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan klarifikasi maupun tanggapan atas pemberitaan.
Menurut Heriadi, komunikasi tersebut kemudian berkembang setelah TH merespons pemberitaan melalui pesan.
Dalam salah satu pesan yang disebut diterima Heriadi, TH menulis:
“Biarin aja ga ngaruh buat saya (emote tertawa). Paling juga entar nyungsep sendiri akibat perkataannya. Buktikan aja nanti.”
Beberapa hari kemudian, TH disebut kembali mencoba menghubungi Heriadi melalui sambungan telepon. Karena tidak tersambung, TH kemudian mengirim pesan yang meminta agar pemberitaan tersebut dihapus.
Pesan itu, menurut Heriadi, berbunyi:
“Kamu kalau tidak menghapus semua postingan dan meminta maaf akan saya cari sampai manapun Bngst Kamu ini.”
Heriadi mengatakan pesan tersebut membuat dirinya keberatan dan merasa khawatir. Dia kemudian memilih berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Bagi saya, informasi yang terhimpun sudah kita koreksi. Namun beberapa kali oknum TH justru tidak kooperatif dan semakin menjadi-jadi. Padahal kami selaku insan pers menjalankan tugas sesuai tupoksi dan ketentuan UU Pers,” ujar Heriadi, Kamis (27/8/2026).
Dia menilai perbedaan pandangan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme jurnalistik yang tersedia.
“Kalau memang ada keberatan terhadap pemberitaan, silakan tempuh mekanisme yang berlaku. Kami siap memberikan ruang klarifikasi sepanjang sesuai dengan ketentuan jurnalistik. Tetapi kalau bentuknya ancaman dan kata-kata kasar, tentu kami tidak bisa diam dan akan menyerahkan persoalan ini kepada mekanisme hukum,” katanya.
Upaya konfirmasi kepada TH mengenai unggahan Facebook dan pesan yang disebut dikirim kepada Heriadi perlu dilakukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Hingga berita ini disusun, tanggapan TH belum diperoleh.
Dewan Pers: Kerja jurnalistik tidak boleh dihalangi
Dalam sistem pers Indonesia, kebebasan pers tidak berarti wartawan bebas dari kritik maupun koreksi. Pers tetap berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, menaati Kode Etik Jurnalistik, serta memberikan ruang bagi hak jawab dan hak koreksi.
Sebaliknya, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam UU Pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Dewan Pers dalam sejumlah pernyataan sepanjang 2026 juga menegaskan bahwa tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik tidak dapat dibenarkan. Dewan Pers mendorong setiap keberatan terhadap kerja wartawan disampaikan melalui cara yang rasional, profesional, dan beretika.
Dengan demikian, keberatan terhadap sebuah berita pada prinsipnya dapat disampaikan melalui hak jawab, hak koreksi, pengaduan kepada Dewan Pers, maupun mekanisme hukum sesuai persoalan yang dihadapi.
Pesan elektronik dan dugaan ancaman
Pesan yang disebut dikirim TH kepada Heriadi juga dapat menjadi persoalan hukum tersendiri. Namun, apakah pesan tersebut memenuhi unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk menilainya berdasarkan bukti dan konteks secara menyeluruh.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.
Ketentuan pidananya terdapat dalam Pasal 45B, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Namun, keberadaan kata-kata kasar atau keras dalam sebuah pesan tidak serta-merta membuktikan terpenuhinya unsur pidana. Penyidik harus menilai antara lain konteks komunikasi, maksud pengiriman, isi pesan, serta apakah terdapat unsur ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam undang-undang.
Dugaan pencemaran nama baik terhadap Romeo
Sementara itu, laporan Romeo berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Pasal 27A UU ITE mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik.
Ketentuan tersebut telah menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024, MK memberikan pemaknaan tertentu terhadap sejumlah frasa dalam Pasal 27A, termasuk mengenai frasa “orang lain” dan “suatu hal”.
Karena itu, ada atau tidaknya unsur pidana dalam unggahan yang dipersoalkan tetap harus diuji berdasarkan fakta, konteks, bukti elektronik, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dua persoalan hukum
Perkara ini kini berkembang menjadi dua persoalan yang berbeda.
Pertama, laporan Romeo mengenai dugaan pencemaran nama baik akibat unggahan di media sosial.
Kedua, dugaan intimidasi terhadap Heriadi setelah pemberitaan mengenai laporan tersebut diterbitkan.
Kedua persoalan tersebut memiliki objek dan mekanisme pembuktian yang berbeda. Aparat penegak hukum nantinya yang akan menentukan apakah masing-masing laporan memenuhi unsur tindak pidana dan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Bagi Heriadi, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai dirinya sebagai wartawan, melainkan juga mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
“Kalau memang ada keberatan terhadap pemberitaan, silakan tempuh mekanisme yang berlaku. Kami siap memberikan ruang klarifikasi sepanjang sesuai dengan ketentuan jurnalistik,” ujarnya.
Di sisi lain, Romeo berharap laporan yang telah dibuatnya diproses secara profesional dan objektif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab jurnalistik. Pada saat yang sama, pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki hak untuk melakukan koreksi, menggunakan hak jawab, mengadukan persoalan kepada Dewan Pers, maupun menempuh jalur hukum sesuai ketentuan.
Semua pihak pada akhirnya memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat sekaligus kewajiban menghormati kehormatan, keamanan, dan hak orang lain.
(Suheli)

