Berita Branding Hukum Inspirasi
Beranda » Berita » Polresta Tangerang Tegaskan Penarikan Kendaraan Leasing Wajib Sesuai Hukum

Polresta Tangerang Tegaskan Penarikan Kendaraan Leasing Wajib Sesuai Hukum

Table of Contents

BBS.COM | TANGERANGPolresta Tangerang mengumpulkan 23 perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menyamakan persepsi terkait ketentuan hukum. Dan tata cara penyelesaian persoalan jaminan fidusia, Rabu (26/8/2026).

Pertemuan yang digelar di Aula Polresta Tangerang itu.Turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kegiatan tersebut. Bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan harus dilakukan sesuai koridor hukum.

“Kegiatan ini bukan untuk membatasi aktivitas perusahaan pembiayaan maupun menghilangkan hak-hak kreditur. Namun, seluruh proses penagihan dan penyelesaian kredit harus tetap berjalan sesuai koridor hukum,” kata Indra Waspada.

Menurut dia, perusahaan pembiayaan memiliki hak untuk melakukan penagihan berdasarkan perjanjian pembiayaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, kepolisian berkewajiban melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum.

Putra Jaya Daftar Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Terutama apabila penagihan dilakukan dengan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau pemaksaan.

Indra Waspada menyoroti praktik penghentian kendaraan dan penarikan kendaraan di jalan yang belakangan mendapat perhatian masyarakat. Tak sedikit warga yang merasa resah ketika mengalami atau menyaksikan kendaraan dihentikan dan ditarik secara paksa oleh pihak. Yang mengaku sebagai debt collector.

“Jangan sampai status. Sebagai penagih utang atau debt collector.Justru dijadikan modus untuk melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Dia meminta perusahaan pembiayaan memastikan setiap petugas maupun pihak ketiga yang melakukan penagihan memiliki hubungan dan kewenangan yang sah.

“Kepentingan perusahaan harus dihormati.Hak debitur juga harus dilindungi. Dan yang tidak kalah penting, seluruh proses harus berjalan dalam koridor hukum,” ujarnya.

Mohamad Romli Daftar Calon Ketua PWI Kabupaten Tangerang

Soroti Putusan MK

Polresta Tangerang juga mengingatkan perusahaan pembiayaan mengenai mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Putusan tersebut, kata Indra Waspada, menegaskan bahwa perusahaan leasing atau kuasanya tidak dapat melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara sepihak. Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek jaminan secara sukarela.

“Penarikan wajib melalui prosedur hukum yang sah,” katanya.

Karena itu. Polresta Tangerang meminta perusahaan pembiayaan memperkuat pengawasan. Terhadap petugas maupun pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Perusahaan juga. Diminta mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif ketika menghadapi kredit bermasalah. Persoalan keperdataan dan kredit, menurut Indra Waspada, tidak boleh diselesaikan dengan cara yang menimbulkan keresahan atau ketakutan di masyarakat.

Komisi VII DPR RI Serap Aspirasi Industri di Tangerang, CSR Jadi Sorotan

“Setiap proses harus menghormati martabat dan hak masing-masing pihak,” tambahnya.

Indra Waspada menegaskan kepolisian akan mengambil tindakan hukum terhadap setiap penagihan yang mengandung unsur pidana.Termasuk kekerasan, ancaman, intimidasi, atau pemaksaan.

“Tidak ada ruang bagi tindakan premanisme, siapa pun pelakunya dan atas nama apa pun kegiatan tersebut dilakukan,” tegasnya.**

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31