BBS.COM | SERANG — Dugaan adanya praktik prostitusi di sebuah rumah kos yang berada di kawasan Jalan Raya Serang–Jakarta. Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, menjadi perhatian setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran awal pada Rabu (26/8/2026).
Penelusuran tersebut dilakukan menyusul informasi yang beredar mengenai dugaan adanya penyediaan jasa perempuan. Di salah satu rumah kos di kawasan tersebut.
Dalam penelusuran di lapangan, tim media mendatangi sebuah warung kopi yang disebut memiliki keterkaitan dengan pengelolaan rumah kos. Di lokasi tersebut, seorang perempuan yang mengaku bernama Sri memberikan keterangan mengenai keberadaan sejumlah perempuan. Yang disebut dapat ditemui atau dipesan oleh pelanggan.
Sri juga menyampaikan adanya tarif tertentu yang berkaitan dengan penggunaan kamar.Maupun jasa perempuan yang ditawarkan.Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari narasumber di lapangan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Keterangan serupa disampaikan perempuan lain yang ditemui di lokasi. Ia mengaku mengetahui adanya perempuan yang dapat dipesan oleh pelanggan.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada bukti yang dapat memastikan bahwa aktivitas tersebut merupakan praktik prostitusi. Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum. Identitas maupun keterangan para narasumber juga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Belum Ada Keterangan Resmi Aparat
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi pemerintah terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut.
Konfirmasi kepada pihak pengelola rumah kos dan pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut juga penting dilakukan. Untuk memastikan adanya hak jawab serta memperoleh gambaran yang berimbang mengenai situasi di lokasi.
Karena itu, dugaan aktivitas prostitusi di tempat tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum dilakukan pemeriksaan. Dan verifikasi oleh aparat yang berwenang.
Aspek Hukum
Dugaan penyediaan tempat atau fasilitasi kegiatan prostitusi perlu dilihat berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku saat ini. Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sejak 2 Januari 2026.
Selain ketentuan dalam KUHP Nasional, penanganan dugaan pelanggaran ketertiban umum atau kegiatan yang berkaitan dengan prostitusi. Juga dapat berkaitan dengan peraturan daerah yang berlaku di wilayah setempat. Penerapan ketentuan hukum tersebut tentunya bergantung pada hasil pemeriksaan dan fakta yang ditemukan aparat penegak hukum.
Masyarakat Tunggu Penelusuran
Masyarakat berharap informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif. Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat kegiatan prostitusi, siapa saja pihak yang terlibat. Serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah aparat juga dinilai penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak berhenti sebagai rumor atau dugaan tanpa kepastian.
(Suheli)

