Berita Inspirasi
Beranda » Berita » Andra Soni Dorong Kolaborasi Pemda dan PPAT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

Andra Soni Dorong Kolaborasi Pemda dan PPAT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

BBS.COM | TANGERANG — Gubernur Banten Andra Soni mendorong Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan pemerintah daerah memperkuat kolaborasi. Untuk mempercepat transformasi pelayanan pertanahan.

Menurut Andra, sinergi antara pemerintah dan profesi PPAT semakin penting seiring pesatnya pembangunan, investasi, modernisasi pelayanan publik. Serta tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal itu.Disampaikan Andra saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II. Dan Upgrading Pengurus Pusat IPPAT di Hotel Harris, Gading Serpong. Kabupaten Tangerang, Senin (24/8/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa.

Andra mengatakan Banten memiliki posisi strategis dalam perkembangan ekonomi nasional, terutama kawasan Tangerang Raya yang menjadi bagian dari aglomerasi metropolitan. Kawasan tersebut berkembang sebagai pusat aktivitas investasi, industri, perdagangan, jasa, dan permukiman.

Pertumbuhan tersebut, kata dia, berdampak pada meningkatnya kebutuhan terhadap layanan pertanahan yang cepat sekaligus memberikan kepastian hukum.

Pemprov Banten Minta RSUD Banten Jadikan Kritik Pasien sebagai Bahan Evaluasi

“Dinamika itu tentu meningkatkan kebutuhan terhadap pelayanan pertanahan yang cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Andra.

Dia menilai pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membangun ekosistem pertanahan yang modern dan terintegrasi. Untuk mewujudkannya, diperlukan kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, PPAT. Pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya.

“Banten siap menjadi bagian dari ekosistem pertanahan Indonesia yang modern, terintegrasi, dan tepercaya,” kata Andra.

Andra juga menyebut PPAT memiliki posisi penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kegiatan pembangunan. PPAT berperan memastikan transaksi dan perbuatan hukum atas tanah berlangsung tertib dan akuntabel serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Mari kita jadikan pertanahan sebagai fondasi kepastian hukum, kepastian investasi, dan kepastian pembangunan,” ujarnya.

Andra Soni Titip Semangat Ulama Banten ke Delegasi Muktamar NU

Dia berharap Rakernas II dan Upgrading PP-IPPAT menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme anggota, sekaligus mendorong perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan.

Sementara itu. Ketua Umum IPPAT Hapedi Harahap mengatakan transformasi pelayanan pertanahan mulai diterapkan pemerintah.Salah satu perubahan yang dirasakan masyarakat adalah percepatan proses pengurusan legalitas kepemilikan tanah yang ditargetkan dapat diselesaikan dalam 10 hari kerja.

Hapedi menjelaskan, waktu tersebut terdiri atas tiga hari untuk validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dua hari untuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT, dan lima hari untuk proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Rinciannya; validasi BPHTB di kantor Bapenda memakan waktu tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di kantor PPAT dua hari, dan proses administrasi di BPN lima hari kerja,” kata Hapedi.

Menurut dia. Percepatan tersebut tidak terlepas dari transformasi digital pelayanan pertanahan yang diluncurkan pemerintah pada 17 Agustus 2026.

Mutu Proyek Kedaung Barat Dipertanyakan, Aduan Disiapkan

Meski demikian.Hapedi mengakui penerapan kebijakan tersebut masih berada dalam tahap transisi.Sehingga membutuhkan waktu. Untuk dapat diterapkan secara optimal dan merata di seluruh daerah.

“Meskipun dalam praktiknya kita masih dalam proses transisi dan membutuhkan waktu untuk diterapkan secara optimal. Dan merata di seluruh daerah,” ujarnya.**

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31