BBS.COM | Tangerang, 25 Agustus 2026 – Pekerjaan rekonstruksi Jalan Gaga–Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Dengan nilai anggaran sebesar Rp728.596.000, dilaksanakan oleh CV Palindo Jaya dengan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender.
Berdasarkan hasil pantauan media dan lembaga di lokasi pekerjaan. Pelaksanaan proyek tersebut diduga belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis, dokumen kontrak. Serta gambar pekerjaan yang telah ditentukan.
Dalam proses pekerjaan, hasil pembongkaran beton jalan lama terlihat masih berupa pecahan material di area badan jalan. Material tersebut kemudian diratakan menggunakan alat berat jenis excavator atau beko dan selanjutnya digunakan dalam proses pekerjaan badan jalan.
Hasil pantauan di lapangan juga menunjukkan adanya dugaan penggunaan agregat yang kualitasnya perlu dipertanyakan. Material yang dihamparkan terlihat bercampur dengan pasir dan tanah. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena mutu material agregat menjadi salah satu faktor. Yang berpengaruh terhadap kualitas dan daya tahan konstruksi jalan.

Selain persoalan material, tahapan persiapan badan jalan juga menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan, proses pengupasan dan persiapan lapisan dasar sebelum penghamparan agregat diduga belum dilakukan secara maksimal. Setelah agregat dihamparkan, proses pemadatan dilakukan menggunakan alat berat.
Tim pemantau juga mempertanyakan apakah pengujian CBR (California Bearing Ratio) tidak dilakukan terhadap lapisan tanah dasar maupun material yang digunakan. Pengujian CBR diperlukan untuk mengetahui daya dukung tanah dasar sebagai salah satu parameter dalam pekerjaan konstruksi perkerasan jalan.


Ketebalan LC B-0 Dipertanyakan
Sorotan lain muncul pada tahap pelaksanaan pengecoran LC B-0. Sejumlah warga yang menyaksikan pekerjaan tersebut menilai ketebalan lapisan beton relatif tipis dan diduga tidak maksimal.
Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan pemasangan bekisting yang berada di atas lapisan agregat. Sehingga berpotensi memengaruhi ketebalan lapisan beton yang dikerjakan.
Saat dikonfirmasi awak media, salah seorang pekerja berinisial MD menyebutkan bahwa ketebalan yang dikerjakan berada di kisaran 8,9 sentimeter.
Namun, informasi tersebut. Masih perlu diverifikasi melalui pengukuran langsung di lapangan. Serta dokumen spesifikasi teknis dan gambar kontrak untuk memastikan apakah ketebalan tersebut telah memenuhi ketentuan pekerjaan atau tidak.
PPK, KPA dan PPTK Diminta Tidak Hanya Fokus Administrasi
Temuan di lapangan tersebut juga memunculkan pertanyaan terhadap fungsi pengawasan dan pengendalian pekerjaan. PPK, KPA, dan PPTK sebagai pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab sesuai tugas masing-masing. Diharapkan memastikan bahwa pekerjaan tidak hanya memenuhi aspek administrasi. Tetapi juga memenuhi mutu, volume, spesifikasi teknis, serta ketentuan kontrak.
Pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi. Seharusnya dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari persiapan badan jalan, kualitas dan sumber material. Pengujian material, proses penghamparan dan pemadatan, hingga pelaksanaan pengecoran dan pengendalian ketebalan lapisan.
Atas adanya dugaan tersebut, pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta instansi terkait perlu memberikan klarifikasi. Mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan gambar kontrak, termasuk terkait mutu agregat. Proses pemadatan, hasil pengujian CBR, serta ketebalan LC B-0.
Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya material atau tahapan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Pihak terkait perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sesuai ketentuan. Langkah tersebut penting. Agar kualitas konstruksi dapat dipertanggungjawabkan. Serta memberikan manfaat dan keamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi CV Palindo Jaya, PPK, KPA, PPTK, konsultan pengawas, maupun instansi terkait. Untuk memberikan penjelasan atas temuan dan dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
(Deden/Tim)

