Berita Branding Business Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Hasil Bongkaran Jalan Teluk Jakarta Dipertanyakan, Armada Pihak Luar Disebut Angkut Material Beton

Hasil Bongkaran Jalan Teluk Jakarta Dipertanyakan, Armada Pihak Luar Disebut Angkut Material Beton

BBS.COM | TANGERANG — Proyek rekonstruksi Jalan Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Yang bersumber dari APBD 2026, menjadi sorotan. Selain dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan kontrak, material hasil pembongkaran jalan beton lama juga dipertanyakan.

Proyek yang disebut bernilai sekitar Rp1,465 miliar tersebut dikerjakan oleh CV Adi Surya Contractor dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender.

Berdasarkan pantauan di lokasi, badan jalan beton lama dibongkar secara menyeluruh. Kondisi tersebut menyebabkan akses kendaraan warga tertutup sehingga pengguna jalan harus menggunakan jalur alternatif.

Sejumlah pengguna jalan mempertanyakan metode pelaksanaan pembongkaran yang dilakukan secara menyeluruh.

Salah seorang pengendara roda dua yang ditemui di lokasi mengatakan pembongkaran seharusnya dilakukan secara bertahap. Agar sebagian akses tetap dapat digunakan warga.

Polresta Tangerang Gelar Maulid Nabi, Diisi Donor Darah hingga Bakti Sosial

“Seharusnya dibongkar sebelah dulu supaya kami masih bisa melintas. Kalau semuanya dibongkar, kami harus memutar lebih jauh,” ujarnya.

Armada Pihak Luar Angkut Material

Persoalan lain muncul terkait material beton hasil pembongkaran.

Hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya armada truk yang disebut disiapkan oleh pihak luar untuk mengangkut material hasil bongkaran. Informasi yang diperoleh di lokasi menyebutkan armada tersebut bukan kendaraan milik pelaksana proyek.

Pihak luar tersebut juga disebut sebagai pihak yang membeli material hasil bongkaran beton dari lokasi pekerjaan.

Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa pemilik material hasil bongkaran, siapa yang memiliki kewenangan menjual atau menyerahkannya. Serta atas dasar dokumen apa material tersebut dapat keluar dari lokasi proyek.

Keberatan Pemberitaan Berujung Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Serang

Apabila material tersebut berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD), mekanisme pemanfaatan, pemindahtanganan. Maupun penjualannya perlu dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemerintah daerah dan pihak yang bertanggung jawab atas proyek perlu menjelaskan apakah terdapat berita acara hasil bongkaran. Ketentuan dalam kontrak mengenai material bekas pembongkaran, serta dokumen yang menjadi dasar pengeluaran material dari lokasi pekerjaan.

Pertanyaan lainnya adalah apakah terdapat transaksi jual beli, siapa pihak pembeli, berapa nilai transaksi, siapa yang menerima pembayaran. Dan apakah terdapat bukti penerimaan yang masuk ke kas atau rekening yang berhak.

Rantai Penguasaan Material Perlu Dibuka

Keberadaan armada pihak luar yang mengangkut material beton lama menjadi bagian penting dalam penelusuran.

Kepemilikan truk oleh pihak luar memang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila benar kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut material yang dibeli dari hasil pembongkaran proyek. Maka dasar transaksi dan kewenangan penguasaan material perlu diperjelas.

Wabup Tangerang Dorong Gerakan Ayah Teladan untuk Bentuk Generasi Berkualitas

Rantai penguasaan material sejak dibongkar, dikumpulkan, dimuat ke truk. Hingga dibawa keluar dari lokasi proyek perlu dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.

Hal tersebut. Penting untuk memastikan tidak ada material atau aset pemerintah yang keluar dari lokasi tanpa dasar administrasi dan kewenangan yang jelas.

Mutu LPB Juga Dipertanyakan

Sorotan terhadap proyek tidak hanya berkaitan dengan material bongkaran.

Hasil pantauan di lapangan juga menemukan dugaan persoalan pada pekerjaan lapis pondasi bawah (LPB). Material agregat yang digunakan diduga bercampur dengan pasir dan tanah.

Selain mutu material, ketebalan lapisan agregat juga dipertanyakan. Karena diduga tidak sesuai dengan gambar kerja dan ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

Proses pemadatan badan jalan juga menjadi perhatian. Dugaan tidak dilakukannya pengujian CBR (California Bearing Ratio). Dan pengujian kepadatan perlu diverifikasi melalui dokumen pengendalian mutu maupun pemeriksaan teknis di lapangan.

Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan pengukuran dan pengujian secara teknis, antara lain terhadap ketebalan lapisan, mutu agregat, kepadatan, serta kesesuaian pekerjaan dengan gambar dan spesifikasi kontrak.

Redaksi Siapkan Pengaduan

Atas sejumlah temuan dan informasi yang diperoleh dalam penelusuran tersebut, redaksi berencana menyampaikan pengaduan kepada instansi dan aparat yang berwenang untuk meminta pemeriksaan serta verifikasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Pengaduan tersebut akan disertai dengan data dan dokumentasi hasil penelusuran yang dimiliki redaksi, termasuk temuan mengenai material hasil bongkaran, armada pengangkut, serta dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.

Redaksi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan menentukan apakah terdapat pelanggaran administrasi, pelanggaran kontrak, kerugian daerah, atau bentuk pelanggaran lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

Publik Menunggu Klarifikasi

Karena proyek menggunakan anggaran publik, pelaksanaannya perlu dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya dari sisi penyelesaian pekerjaan, tetapi juga mutu konstruksi dan pengelolaan material hasil pembongkaran.

Publik membutuhkan kejelasan mengenai status beton lama yang dibongkar: apakah berdasarkan kontrak menjadi hak penyedia atau tetap merupakan material/aset milik pemerintah daerah.

Jika memang terdapat transaksi jual beli, dokumen dan dasar kewenangan transaksi tersebut juga perlu dibuka untuk memastikan mekanismenya sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, dugaan jual beli material hasil bongkaran, penggunaan armada pihak luar, serta dugaan ketidaksesuaian mutu dan volume pekerjaan masih memerlukan konfirmasi resmi.

Konfirmasi kepada CV Adi Surya Contractor, PPK/PPTK, konsultan pengawas, Dinas terkait Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta pihak yang disebut sebagai pembeli material diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status material, dasar transaksi, metode pelaksanaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan dokumen kontrak.

Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Rumaidi)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31