Berita Branding Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Proyek Drainase Kuta Bumi Rp778 Juta Dipertanyakan, PPK Diminta Buka Dokumen dan Pastikan Kesesuaian Pekerjaan

Proyek Drainase Kuta Bumi Rp778 Juta Dipertanyakan, PPK Diminta Buka Dokumen dan Pastikan Kesesuaian Pekerjaan

BBS.COM | TANGERANG, 28 Agustus 2026 – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase di Jalan Raya Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Yang bersumber dari APBD melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Tahun Anggaran 2026. Dengan nilai sekitar Rp778.088.300, menuai sorotan.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Duta Jati Utama tersebut memiliki pekerjaan drainase berukuran sekitar 80 sentimeter.Sejumlah kondisi di lapangan dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terutama menyangkut perencanaan teknis. Kondisi eksisting, metode pelaksanaan, pengawasan mutu, serta dasar pengukuran prestasi pekerjaan.

Status Pelaksana dan Dugaan Penggunaan Perusahaan Dipertanyakan

Selain persoalan teknis, muncul informasi di lapangan yang mempertanyakan hubungan antara pihak pelaksana proyek dengan pihak lain. Salah satu informasi yang beredar menyebut adanya dugaan bahwa perusahaan pelaksana digunakan atau dipinjam oleh pihak tertentu.

Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen dan karenanya tidak dapat disimpulkan sebagai fakta.

Namun, informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak terkait. PPK perlu memastikan siapa penyedia jasa yang secara resmi tercantum dalam kontrak. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Serta apakah seluruh pekerjaan dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan pengadaan.

Polresta Tangerang Gelar Maulid Nabi, Diisi Donor Darah hingga Bakti Sosial

Kejelasan mengenai hal tersebut penting karena tanggung jawab pekerjaan, mutu konstruksi, keselamatan kerja. Dan pemenuhan kontrak harus dapat ditelusuri kepada pihak yang secara sah terikat dalam kontrak.

Saluran Tanah Lama Berada di Trase Pekerjaan Baru

Sorotan berikutnya menyangkut kondisi fisik lokasi pekerjaan.

Berdasarkan pengamatan dan informasi yang diperoleh di lapangan, sebelum pembangunan drainase baru dilaksanakan. Telah terdapat saluran air berupa alur atau galian tanah hasil pengerukan. Saluran tersebut belum berupa bangunan drainase permanen, tetapi masih berfungsi mengalirkan air dan terdapat lumpur serta genangan.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, kontraktor melakukan pembersihan atau pengerukan lumpur pada saluran eksisting tersebut. Sebelum memasang bangunan drainase baru pada trase yang sama.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah keberadaan saluran eksisting tersebut telah diketahui dan diperhitungkan dalam perencanaan sebelum pekerjaan ditenderkan?

Keberatan Pemberitaan Berujung Dugaan Intimidasi terhadap Wartawan di Serang

Jika kondisi tersebut telah diketahui sejak tahap perencanaan, PPK perlu menjelaskan bagaimana kondisi eksisting tersebut dituangkan dalam DED. Gambar kerja, RKS/spesifikasi teknis, serta BOQ.

Sebaliknya, jika kondisi tersebut baru diketahui setelah pekerjaan dimulai, perlu dijelaskan bagaimana pemeriksaan bersama dilakukan. Dan bagaimana perbedaan antara kondisi lapangan dengan dokumen kontrak ditangani secara teknis dan administratif.

Pemasangan Drainase Dilakukan Saat Lokasi Tergenang

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah metode pelaksanaan pada lokasi yang masih terdapat air dan lumpur.

Berdasarkan kondisi yang terlihat di lapangan, pemasangan elemen drainase dilakukan ketika area kerja masih tergenang.Pada kondisi tersebut, perlu dipastikan apakah dasar saluran telah dipersiapkan sesuai persyaratan teknis.Termasuk bedding atau lapisan pondasi bawah, apabila memang diwajibkan dalam DED dan spesifikasi teknis.

Pekerjaan juga perlu diperiksa dari sisi elevasi, kemiringan, posisi elemen drainase, kestabilan dasar, dan penyelesaian sambungan/nat.

Hasil Bongkaran Jalan Teluk Jakarta Dipertanyakan, Armada Pihak Luar Disebut Angkut Material Beton

Hal ini penting karena kualitas drainase tidak hanya ditentukan oleh terpasangnya elemen konstruksi. Saluran harus memiliki elevasi dan kemiringan yang sesuai desain agar aliran air dapat bekerja sebagaimana mestinya. Dan konstruksi tidak mudah mengalami penurunan atau pergeseran.

PPK Diminta Jelaskan Dasar Perencanaan

Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp778 juta, PPK perlu memberikan penjelasan mengenai dasar teknis dan administrasi proyek.

Sedikitnya terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab:

  1. Apakah survei kondisi eksisting telah dilakukan sebelum pekerjaan ditenderkan?
  2. Apakah keberadaan saluran tanah lama telah diketahui dan diperhitungkan dalam DED?
  3. Apa dasar teknis penentuan ukuran drainase sekitar 80 sentimeter?
  4. Apakah pekerjaan pengerukan atau pembersihan lumpur tercantum dalam BOQ?
  5. Apa metode pelaksanaan yang dipersyaratkan ketika lokasi pekerjaan terdapat aliran atau genangan air?
  6. Apakah bedding atau lapisan pondasi bawah diwajibkan dalam spesifikasi teknis?
  7. Bagaimana pengendalian elevasi dan kemiringan drainase dilakukan?
  8. Bagaimana spesifikasi penyelesaian sambungan atau nat?
  9. Bagaimana status MC-0 dan bagaimana kondisi awal lokasi didokumentasikan sebelum pekerjaan dimulai?
  10. Berapa volume pekerjaan yang telah benar-benar memenuhi spesifikasi dan dapat diperhitungkan sebagai prestasi pekerjaan?

Jangan Sampai Pekerjaan Pembersihan Dianggap Konstruksi Baru

Persoalan paling krusial adalah memastikan batas yang jelas antara kondisi saluran eksisting dengan pekerjaan konstruksi drainase baru.

Pengerukan atau penggeseran lumpur pada saluran lama tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai pembangunan drainase baru. Status pekerjaan tersebut harus mengacu pada item pekerjaan, volume, spesifikasi, dan ketentuan pembayaran dalam kontrak.

Karena itu, sebelum prestasi pekerjaan diperhitungkan, PPK bersama konsultan pengawas dan penyedia jasa perlu melakukan pemeriksaan serta pengukuran bersama.

Pengukuran tersebut setidaknya mencakup STA, panjang saluran, dimensi, elevasi, kemiringan, kondisi dasar, material yang digunakan, sambungan. Serta dokumentasi kondisi sebelum dan sesudah pekerjaan.

MC-0 Masih 0 Persen, PPK Diminta Tidak Abaikan Kondisi Awal

Informasi bahwa MC-0 masih 0 persen sementara pekerjaan fisik telah berjalan juga perlu mendapatkan penjelasan.

Jika informasi tersebut benar, PPK perlu menjelaskan bagaimana kondisi awal pekerjaan didokumentasikan. Dan bagaimana pengukuran bersama dilakukan sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan.

Hal tersebut menjadi semakin penting karena terdapat saluran eksisting pada trase yang sama. Dokumentasi kondisi awal diperlukan agar terdapat pembeda yang jelas antara pekerjaan yang memang baru dilaksanakan kontraktor. Dengan kondisi yang telah ada sebelum proyek berjalan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar apakah drainase sudah terpasang secara fisik. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah penggunaan APBD sebesar Rp778.088.300 menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan desain, volume, mutu, spesifikasi. Dan ketentuan kontrak.

PPK, konsultan pengawas, dan PT Duta Jati Utama perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas seluruh persoalan tersebut.

Apabila pelaksanaan pekerjaan ternyata telah sesuai dengan DED dan spesifikasi teknis, dokumen perencanaan, hasil pengukuran. Serta pemeriksaan lapangan dapat menjadi dasar penjelasan kepada publik.

Namun apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, maka koreksi semestinya dilakukan sejak dini. Sebelum pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan dan sebelum prestasi pekerjaan dibayarkan.

Publik pada akhirnya hanya meminta satu hal: proyek yang dibiayai APBD harus dikerjakan sesuai kontrak. Dan menghasilkan drainase yang benar-benar berfungsi, bukan sekadar terlihat selesai secara fisik.

*Red

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31