BBS.COM | TANGERANG — Material beton lama hasil pembongkaran pada proyek rekonstruksi Jalan Tanjakan Rajeg, Kecamatan Rajeg. Kabupaten Tangerang, diduga dimanfaatkan dan diperjualbelikan.Status serta pengelolaan material tersebut kini menjadi sorotan dan perlu dipastikan berdasarkan dokumen kontrak maupun ketentuan yang berlaku.
Proyek rekonstruksi Jalan Tanjakan Rajeg bersumber dari APBD 2026 dengan nilai sekitar Rp1,173 miliar dan masa pelaksanaan 60 hari kalender. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Jacatra Amanah Konstruksi.
Berdasarkan pantauan di lokasi dan keterangan sejumlah pihak, terdapat material beton lama hasil pembongkaran yang kemudian diangkut menggunakan truk. Pengangkutan material tersebut disebut dilakukan oleh pihak yang berasal dari luar proyek.
Seorang warga di sekitar lokasi yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.Mengatakan bahwa material yang diangkut merupakan beton lama hasil pembongkaran jalan.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti siapa pihak yang menguasai material tersebut, ke mana material dibawa. Serta apakah benar terdapat transaksi jual beli atas material hasil pembongkaran.
Status Material Bongkaran Perlu Dipastikan
Persoalan tersebut penting diklarifikasi karena pekerjaan pembongkaran beton lama tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
Karena itu, status material hasil pembongkaran perlu dipastikan. Apakah material tersebut menjadi bagian dari hak penyedia jasa berdasarkan kontrak, atau masih berstatus sebagai aset pemerintah.
Apabila material tersebut masih merupakan aset pemerintah atau memiliki nilai sisa yang harus diperhitungkan dalam pekerjaan.Maka pemanfaatan, pemindahan, maupun penghapusannya perlu memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain status material bongkaran, perlu pula dipastikan kesesuaian antara volume beton yang benar-benar dibongkar di lapangan. Dengan volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak. Serta volume yang diperhitungkan dalam pembayaran.
Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak. Dan tidak terdapat perbedaan antara kondisi fisik di lapangan dengan administrasi pekerjaan.
Penggunaan Solar Alat Berat Turut Disorot
Selain persoalan material bongkaran, penggunaan bahan bakar solar untuk operasional alat berat dan armada di lokasi proyek juga menjadi perhatian.
Di lokasi pekerjaan terlihat penggunaan bahan bakar untuk mendukung operasional alat berat, termasuk excavator atau beko. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pengadaan, mekanisme pembelian, serta komponen biaya yang menanggung kebutuhan bahan bakar tersebut.
Perlu dipastikan apakah kebutuhan bahan bakar telah diperhitungkan dalam harga pekerjaan dan menjadi tanggung jawab penyedia jasa.Stau terdapat mekanisme lain yang diatur dalam kontrak.
Sumber pengadaan, dokumen pembelian, penyimpanan, hingga penggunaan bahan bakar di lokasi proyek juga perlu diklarifikasi. Untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan material hasil pembongkaran dan kebutuhan operasional proyek menjadi penting untuk diperjelas karena pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
PPTK Belum Memberikan Tanggapan
Untuk memperoleh penjelasan mengenai status material beton hasil pembongkaran, dugaan pemanfaatan atau transaksi jual beli. Serta pengadaan dan penggunaan bahan bakar solar di lokasi proyek. Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait.
Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp.Namun, hingga berita ini disusun, PPTK terkait belum memberikan penjelasan atau tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan.
Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut apakah pengangkutan material beton merupakan bagian dari kegiatan proyek. Apakah terdapat dokumen atau berita acara terkait material bongkaran. Serta pihak mana yang memperoleh kewenangan untuk memanfaatkan atau memindahkan material tersebut.
Pihak terkait juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai sumber pengadaan solar, mekanisme pembelian, pihak yang menanggung biaya. Serta dokumen pendukung penggunaan bahan bakar di lokasi proyek.
Dengan demikian, dugaan pemanfaatan dan penjualan material beton hasil pembongkaran maupun persoalan pengadaan bahan bakar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Penelusuran terhadap dokumen kontrak, RAB, spesifikasi teknis, berita acara pekerjaan, volume pembongkaran, serta dokumen pengadaan menjadi penting. Untuk memastikan kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan ketentuan kontrak.
Media tetap membuka ruang bagi CV Jacatra Amanah Konstruksi, PPTK, pemilik pekerjaan, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya. Untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas persoalan tersebut.
(Jaenudin)

