BBS.COM | TANGGERANG — Polresta Tangerang mengungkap kasus penemuan mayat seorang pelajar di Muara Kaliadem. Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/4/2026). Dari hasil penyelidikan, sebanyak 14 orang yang diduga terlibat telah diamankan.
Kapolresta Tangerang. Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. (TKP) setelah menerima laporan penemuan mayat tersebut.
“Korban ditemukan mengenakan seragam sekolah dengan sejumlah luka di tubuhnya,” ujar Indra dalam konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Jumat (17/4/2026).
Korban diketahui berinisial NAW (16), pelajar asal Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, terdapat luka di bagian dada kanan dan tangan kanan. Polisi juga menemukan sepeda motor korban dalam kondisi terkunci stang di sekitar lokasi.
Indra menjelaskan, penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Mauk, Satreskrim Polresta Tangerang, serta Subdit Resmob Polda Banten. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan 14 orang. Yang diduga terlibat di sejumlah lokasi berbeda.
“Dalam waktu relatif singkat, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga terlibat,” kata dia.
Dari hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga berawal dari rencana tawuran antar kelompok pelajar. Yang kemudian bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri.
Dalam kejadian itu, korban terjatuh dari sepeda motor dan tidak dapat melarikan diri. Para pelaku kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama. Termasuk pemukulan, penendangan, hingga penggunaan senjata tajam.
“Korban sempat berusaha melarikan diri ke arah kali, namun diduga meninggal dunia akibat luka yang dialami,” ujarnya.
Seluruh terduga pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar. Polisi juga masih memburu satu orang lain yang masuk daftar pencarian orang. (DPO) dan diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku pembacokan.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain pakaian korban, tas, sepeda motor, hasil visum sementara, serta senjata tajam jenis corbek.
Para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius di tengah maraknya tawuran pelajar. Sekaligus mengimbau peran orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam pengawasan generasi muda.(Otg)

