BBS.COM | TANGERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengamankan dua pria berinisial FN (21) dan AP (22),. Warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026. Sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman masing-masing tersangka.
“FN merupakan orang pertama yang kami amankan,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (19/7/2026).
Dari tangan FN. Petugas menyita barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan dalam plastik hitam yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.
Menurut Kapolresta, sebagian besar obat keras tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening dengan isi rata-rata tiga butir per kemasan. Sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FN mengaku obat keras tersebut merupakan milik AP. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AP. Kepada penyidik, AP disebut mengakui bahwa obat keras tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2).Dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Ancaman hukuman atas sangkaan tersebut berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Status hukum para tersangka akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

