Berita Branding Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polresta Tangerang Amankan Dua Pria, Sita Ratusan Butir Obat Keras Daftar G Diduga Ilegal

Polresta Tangerang Amankan Dua Pria, Sita Ratusan Butir Obat Keras Daftar G Diduga Ilegal

BBS.COM | TANGERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengamankan dua pria berinisial FN (21) dan AP (22),. Warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026. Sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman masing-masing tersangka.

“FN merupakan orang pertama yang kami amankan,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (19/7/2026).

Dari tangan FN. Petugas menyita barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan dalam plastik hitam yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Menurut Kapolresta, sebagian besar obat keras tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening dengan isi rata-rata tiga butir per kemasan. Sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

PWI Kabupaten Tangerang dan Kejari Bahas Profesionalisme Wartawan hingga Literasi Media

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FN mengaku obat keras tersebut merupakan milik AP. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AP. Kepada penyidik, AP disebut mengakui bahwa obat keras tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2).Dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Ancaman hukuman atas sangkaan tersebut berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Status hukum para tersangka akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seksi Humas Polresta Tangerang Bagikan 60 Paket Sembako di Tigaraksa

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

04

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031