Berita Branding Hukum Kriminal
Beranda » Berita » Polresta Tangerang Amankan Dua Pria, Sita Ratusan Butir Obat Keras Daftar G Diduga Ilegal

Polresta Tangerang Amankan Dua Pria, Sita Ratusan Butir Obat Keras Daftar G Diduga Ilegal

BBS.COM | TANGERANGPersonel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengamankan dua pria berinisial FN (21) dan AP (22),. Warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang diduga terlibat dalam kepemilikan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan penangkapan dilakukan pada Kamis, 16 Juli 2026. Sekitar pukul 20.00 WIB di kediaman masing-masing tersangka.

“FN merupakan orang pertama yang kami amankan,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (19/7/2026).

Dari tangan FN. Petugas menyita barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Seluruh barang bukti ditemukan tersimpan dalam plastik hitam yang disembunyikan di dalam jok sepeda motor.

Menurut Kapolresta, sebagian besar obat keras tersebut telah dikemas dalam plastik klip bening dengan isi rata-rata tiga butir per kemasan. Sehingga diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.

Kapolresta Tangerang Prediksi Argentina Menang 3-0

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FN mengaku obat keras tersebut merupakan milik AP. Berbekal keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AP. Kepada penyidik, AP disebut mengakui bahwa obat keras tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, kedua pria beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Tangerang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2).Dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP. Ancaman hukuman atas sangkaan tersebut berupa pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Status hukum para tersangka akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aktivis Akan Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Jalan Kampung Kosambi ke BPK dan APH

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031