Berita Branding Hukum Inspirasi Kriminal
Beranda » Berita » Dua Pelajar Diamankan, Polisi Ungkap Tawuran Maut di Tangerang dalam Kurang dari 24 Jam

Dua Pelajar Diamankan, Polisi Ungkap Tawuran Maut di Tangerang dalam Kurang dari 24 Jam

BBS.COM | TANGERANG Kepolisian berhasil mengungkap kasus tawuran antarpelajar yang menewaskan seorang remaja di Jalan Lavon. Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Seorang pelajar dilaporkan meninggal dunia. Akibat bentrokan yang melibatkan dua kelompok pelajar dari wilayah Cikupa dan Rajeg.

Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelajar. Yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut pada Jumat (5/6/2026). Sekitar pukul 10.00 WIB.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami mengamankan dua pelajar. Yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut,” kata Indra dalam keterangannya.

Dari hasil penyelidikan awal. Tawuran diketahui melibatkan dua kelompok pelajar dari salah satu SMP di wilayah Cikupa. Dan salah satu SMP di wilayah Rajeg. Korban yang meninggal dunia merupakan pelajar dari kelompok Cikupa.

Pemprov Banten Raih Penghargaan Creative Financing dari Kemendagri, Dapat Insentif Rp2 Miliar

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tawuran. Yakni enam bilah senjata tajam jenis celurit dan corbek. Tiga unit telepon genggam, serta pakaian dan tas yang dikenakan para terduga pelaku saat kejadian.

Menurut Indra. Penyidik masih melakukan pendalaman. Guna mengungkap peran masing-masing. Pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Pasar Kemis. Humaedi, menyatakan para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C. Undang-Undang Perlindungan Anak. Dan/atau Pasal 467 ayat (2) serta Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru.

“Para pelaku terancam pidana penjara di atas lima tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Tangerang, Sandro Tree Bahara, mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan.Terhadap aktivitas anak. terutama pada malam hari. Dan penggunaan media sosial yang kerap menjadi sarana komunikasi maupun pemicu terjadinya tawuran.

Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Jurnalistik Berhadiah Rp11 Juta

“Kami mengharapkan peran aktif seluruh pihak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap generasi muda,” katanya. (Hr)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930