BBS.COM | JAKARTA , 10 Juli 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menetapkan kebijakan reaktivasi keanggotaan hingga 31 Desember 2026. Sebagai langkah penataan administrasi dan penguatan tata kelola organisasi.
Keputusan tersebut.Diambil dalam rapat pembahasan Kartu Tanda Anggota (KTA) Biasa dan peningkatan status keanggotaan. Yang dipimpin Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Kantor PWI Pusat, Jakarta. Kamis (9/7). Rapat digelar secara hybrid dan diikuti jajaran pengurus pusat, Dewan Kehormatan. Serta perwakilan PWI provinsi dari seluruh Indonesia.
Akhmad Munir mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut evaluasi organisasi terhadap pengelolaan keanggotaan selama enam bulan terakhir. Menurutnya, penataan dilakukan agar data anggota PWI lebih tertib, akurat. Dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“KTA PWI hanya diberikan kepada wartawan yang masih aktif menjalankan profesinya dengan memenuhi persyaratan administrasi. Termasuk bekerja di perusahaan pers berbadan hukum,” kata Munir.
Ia menjelaskan, evaluasi menemukan sejumlah persoalan, di antaranya banyak anggota yang tidak memperpanjang KTA, pengurusan KTA. Yang dilakukan menjelang konferensi organisasi, serta belum optimalnya pembinaan keanggotaan di sejumlah daerah.
PWI Pusat menegaskan masa reaktivasi berlaku hingga 31 Desember 2026 dan menjadi kebijakan diskresi terakhir untuk penyelesaian administrasi keanggotaan. Setelah batas waktu tersebut, seluruh ketentuan akan diberlakukan sepenuhnya sesuai AD/ART tanpa kebijakan diskresi.
Dalam rapat itu, PWI Pusat juga membentuk Tim Khusus yang melibatkan unsur Dewan Kehormatan, Bidang Organisasi, Tim Orientasi Kewartawanan. Dan Keorganisasian (OKK) Sekretaris Jenderal, Bidang Pembina Daerah, serta Bidang Pembinaan dan Pembelaan Hukum. Untuk melakukan monitoring dan verifikasi seluruh KTA yang diterbitkan pada kepengurusan sebelumnya.
Proses verifikasi akan mengacu pada ketentuan organisasi. Antara lain telah mengikuti OKK, lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW), tidak pernah menerima sanksi organisasi. Serta memperoleh rekomendasi dari PWI Provinsi dengan persetujuan Dewan Kehormatan Provinsi.
Rapat juga membahas berbagai masukan dari PWI daerah terkait mekanisme reaktivasi, status keanggotaan lama, hak anggota dalam konferensi. Hingga pembentukan kepengurusan di provinsi baru.
Sebagai tindak lanjut, PWI Pusat menetapkan seluruh konferensi PWI tingkat provinsi. Maupun kabupaten/kota yang digelar setelah Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Wajib mengacu pada Surat Keputusan (SKEP) Reaktivasi Keanggotaan.
Penerbitan KTA hasil reaktivasi dijadwalkan pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2027. Bagi anggota yang keanggotaannya diaktifkan kembali setelah tanggal tersebut. Hak yang diberikan hanya hak memilih dalam konferensi organisasi, sedangkan hak untuk dipilih sebagai pengurus baru berlaku pada konferensi berikutnya.
Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, PWI Pusat juga membentuk Satuan Tugas (Satgas). Yang bertugas mengawasi implementasi reaktivasi keanggotaan di seluruh daerah. (Sul)

