Berita Branding Business Infrastruktur SEO
Beranda » Berita » Pelaksanaan Proyek Lapangan SMAN 13 Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

Pelaksanaan Proyek Lapangan SMAN 13 Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

BBS.COM | TANGERANG, 10 Juli 2026 – Pelaksanaan pembangunan lantai lapangan di SMAN 13 Kabupaten Tangerang. Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya. Yang dibiayai melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kesesuaian metode pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan proyek.

Berdasarkan hasil pantauan media di lokasi, pekerjaan pengecoran lapangan tidak terlihat menggunakan lapisan agregat sebagai pondasi bawah, lembaran plastik sebagai alas pengecoran, maupun wiremesh. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan gambar kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak.

Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek menyatakan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Dalam RAB tidak ada pekerjaan pemasangan plastik maupun agregat. Yang ada hanya hamparan pasir. Untuk wiremesh juga tidak ada. Konsultan sudah berada di lokasi dan menyampaikan bahwa teknis pelaksanaan seperti ini sudah sesuai dengan RAB,” ujar pelaksana.

Pelaksana juga mengatakan papan informasi proyek belum dipasang karena masih menunggu dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

PWI Pusat Tata Ulang Keanggotaan, Reaktivasi Dibuka hingga Akhir 2026

Pengamat konstruksi Kabupaten Tangerang, Jaenudin, mengatakan penilaian terhadap kesesuaian pekerjaan tidak dapat didasarkan semata-mata pada kondisi fisik di lapangan. Melainkan harus mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, RKS, dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Menurutnya, penyelenggaraan jasa konstruksi pemerintah harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

“Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan dokumen kontrak maupun spesifikasi teknis. Maka kondisi tersebut harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila seluruh metode pelaksanaan memang telah sesuai dengan dokumen perencanaan maka pekerjaan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan dokumen resmi proyek,” kata Jaenudin.

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi Banten selaku pengguna anggaran dan konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi terkait spesifikasi teknis pekerjaan. Metode pelaksanaan di lapangan, maupun belum dipasangnya papan informasi proyek.

( Azis)

Kabupaten Tangerang Kembali Raih Juara Umum MTQ Provinsi Banten

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031