BBS.COM | LAMPUNG – Sejumlah warga yang mengatasnamakan kelompok petani sawit menggelar aksi damai di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, Rabu (8/7/2026). Massa menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah terkait aktivitas PT KCMU dan Koperasi Produsen Tani Nelayan Lampung (Koptanala).
Aksi yang dikoordinasikan oleh Ketua DPD Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Kabupaten Pesisir Barat. Itu dimulai dari kawasan Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. Massa kemudian bergerak menuju Kantor Bupati Pesisir Barat dan DPRD Pesisir Barat.Sebelum melanjutkan aksi ke kantor Koptanala di Kecamatan Ngambur.
Dalam orasinya, massa meminta pemerintah mengevaluasi legalitas operasional PT KCMU. Mereka juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi terhadap petani sawit serta meminta pemerintah memberikan kepastian hukum atas persoalan yang mereka sampaikan.
Salah seorang koordinator aksi, Kadek, mengatakan aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi petani yang menginginkan penyelesaian. Terhadap persoalan pengelolaan lahan sawit di wilayah tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Koptanala, Khodri Buktar, S.H., membantah tuduhan bahwa koperasi melakukan intimidasi terhadap petani. Maupun mengelola kegiatan di luar ketentuan hukum.
“Kami bekerja berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dengan PT KCMU dan menjalankan kerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Tuduhan intimidasi maupun narasi yang dibangun dalam aksi tersebut tidak benar dan perlu dibuktikan secara hukum,” kata Khodri.
Menurut Khodri, Koptanala memiliki dokumen kerja sama dengan PT KCMU dan siap menjelaskan dasar hukum pengelolaan yang dilakukan. Apabila diminta oleh instansi berwenang. Ia juga menilai persoalan yang berkaitan dengan status lahan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum. Bukan melalui klaim sepihak.
Ia menyatakan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum.Namun berharap setiap perbedaan pandangan. Dapat diselesaikan melalui dialog serta jalur hukum yang tersedia.
“Kami terbuka terhadap evaluasi dan kritik yang konstruktif. Apabila terdapat persoalan, mari diselesaikan berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat maupun instansi terkait. Mengenai tuntutan yang disampaikan massa aksi, termasuk mengenai legalitas operasional PT KCMU yang menjadi salah satu pokok tuntutan demonstran.***

