BBS.COM | TANGERANG, 9 Juli 2026 – Polemik pembangunan pengerasan badan jalan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (PBH). APBDes Tahun Anggaran 2026 di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, terus mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah aktivis menyatakan akan melayangkan pengaduan resmi kepada instansi pengawas untuk meminta pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya sorotan. Terkait dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan, mulai dari aspek volume, kualitas material. Hingga kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pengerasan badan jalan tersebut. Memiliki nilai anggaran sebesar Rp86.860.000. Dengan panjang pekerjaan 400 meter, lebar 1,5 meter, atau luas sekitar 600 meter persegi.
Aktivis Provinsi Banten Imaddudin bersama media menyampaikan akan mendorong adanya pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Agar penggunaan anggaran desa dapat dipastikan berjalan sesuai aturan.
“Kami akan segera membuat pengaduan resmi. Dana desa maupun APBDes merupakan anggaran publik yang wajib dikelola secara transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, mulai dari dokumen perencanaan, volume pekerjaan, kualitas material, hingga realisasi anggaran,” ujar Imaddudin.
Menurutnya, pengawasan pembangunan desa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah desa, tetapi juga melibatkan peran pemerintah kecamatan. Sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ia menilai pengawasan sejak awal tahapan kegiatan sangat penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan pembangunan.
“Kecamatan memiliki peran strategis dalam melakukan monitoring dan evaluasi. Jangan sampai pengawasan baru berjalan setelah muncul persoalan di tengah masyarakat,” katanya.
Imaddudin juga meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan pemeriksaan apabila diperlukan. Serta meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi pelanggaran hukum.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun apabila hasil audit menemukan adanya penyimpangan, tentu harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Gunung Sari menjelaskan bahwa kegiatan yang bersumber dari PBH APBDes tersebut. Merupakan pekerjaan pengerasan badan jalan untuk membantu akses masyarakat agar tidak becek. Sementara pembangunan jalan paving block yang berada pada lokasi yang sama disebut. Merupakan program berbeda dari Dinas Pertanian.
Seluruh dugaan yang berkembang masih memerlukan proses verifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
(Team)

