BBS.COM | TANGERANG — Polresta Tangerang melalui Polsek Kronjo menertibkan dugaan pungutan liar (pungli). Di kawasan wisata religi Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Penertiban dilakukan pada Senin (23/3/2026) terhadap empat pemuda.Yang diduga melakukan penarikan retribusi masuk dengan tarif Rp20.000. Untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk roda dua.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyatakan, langkah tersebut merupakan respons atas aduan masyarakat. Sekaligus upaya menjaga ketertiban di kawasan wisata.
“Penanganan ini dilakukan secara cepat untuk mencegah potensi konflik di lapangan,” ujarnya.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pengelolaan retribusi. Sebelumnya disepakati melalui musyawarah pada 2023.Dan dikelola oleh Karang Taruna setempat. Dana yang terkumpul disebut digunakan. Untuk kegiatan sosial dan tercatat dalam kas desa.
Meski demikian. Pengelolaan tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam musyawarah lanjutan yang melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat. Serta unsur Forkopimcam dan MUI. Disepakati perlunya regulasi resmi berupa Peraturan Desa (Perdes).
Sambil menunggu penyusunan aturan tersebut. Penarikan retribusi di lokasi wisata untuk sementara dihentikan.
Pihak kecamatan selanjutnya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Guna merumuskan sistem pengelolaan wisata. Yang lebih tertib, transparan dan memiliki legitimasi hukum.
Kepolisian menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan preventif dan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum. Serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan di lingkungan masing-masing.(Otg)

