Berita Branding Hukum Inspirasi Kriminal
Beranda » Berita » Tawuran Remaja di Cikupa, Satu Pelajar Luka Parah Dibacok

Tawuran Remaja di Cikupa, Satu Pelajar Luka Parah Dibacok

BBS.COM | TANGERANGTawuran remaja di Cikupa, satu pelajar luka parah dibacok, Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran antar kelompok remaja yang terjadi di Jalan Raya Otonom Pasari. Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/5/2026) dini hari. Dalam peristiwa tersebut, seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam di bagian kepala.

Kapolresta Tangerang. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan tawuran dipicu aksi saling tantang. Melalui media sosial antara dua kelompok remaja bernama Kilometer 18 dan Mystery 16.

“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya. Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga terjadi bentrokan. Korban RW yang berasal dari kelompok Kilometer 18. Diduga diserang kelompok lawan menggunakan senjata tajam. Jenis corbek saat masih berada di atas sepeda motor.

“Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” ujarnya.

Polresta Tangerang Bongkar Peredaran Obat Keras, Enam Tersangka Diamankan

Setelah korban terjatuh. Kelompok lawan langsung melarikan diri.Rekan korban kemudian membawa RW ke rumah sakit. Di wilayah Jati Uwung untuk mendapatkan penanganan medis.

Berbekal laporan dari pihak rumah sakit, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan sejumlah alat bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka berinisial MIP (18).

“Dalam waktu kurang dari 24 jam. Tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” kata Indra Waspada.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek. Pakaian yang digunakan saat kejadian. Serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Atas perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2). Dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Pemkab Tangerang Serahkan Bantuan Peralatan Usaha untuk UMKM di RTH Tigaraksa

Kapolresta Tangerang mengimbau para orang tua. Agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak,. Terutama penggunaan media sosial dan aktivitas di malam hari. Guna mencegah aksi tawuran remaja kembali terjadi.**

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031