BBS.COM | TANGERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran u-ditch yang bersumber dari APBDes Tahun 2026. Di Kampung Bonisari RT 01/RW 02, Desa Bonisari. Kecamatan Pakuhaji, menuai sorotan dari masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, Sabtu(18/4/2026).
LSM Pamungkas melalui perwakilannya, Burhan, menilai bahwa pelaksanaan proyek tersebut. Diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya diterapkan dalam pekerjaan konstruksi.
“Dalam pelaksanaan di lapangan, kami tidak menemukan adanya pondasi mortar dengan ketebalan sekitar 5 cm sebagai dasar pemasangan u-ditch. Hal ini sangat berpengaruh terhadap kekuatan dan umur konstruksi,” ujarnya.
Selain itu, material u-ditch yang digunakan juga dipertanyakan kualitasnya. Menurutnya, tidak terlihat adanya penandaan standar SNI maupun identitas produsen yang jelas pada material tersebut.
“Kami menduga material yang digunakan berkualitas rendah karena tidak ada tanda standar yang bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Temuan lain di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Yang merupakan bagian penting dari penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek konstruksi.
Burhan juga menyoroti kemungkinan adanya ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan rencana anggaran biaya (RAB). Maupun kontrak harga satuan yang telah ditetapkan.
“Jika pekerjaan dilakukan tanpa dasar teknis yang benar dan material yang sesuai standar. Maka konstruksi u-ditch ini dikhawatirkan tidak akan bertahan lama dan berpotensi merugikan keuangan desa,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Desa Bonisari maupun pelaksana kegiatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap adanya pengawasan dan evaluasi dari instansi terkait agar pelaksanaan pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan transparan. Dan memberikan manfaat jangka panjang.(Iim/Team)

