Berita Branding Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Gunung Sari Disorot, Aktivis Minta Inspektorat Lakukan Evaluasi

Proyek Jalan Usaha Tani di Desa Gunung Sari Disorot, Aktivis Minta Inspektorat Lakukan Evaluasi

BBS.COM | TANGERANG – Pekerjaan pengerasan jalan usaha tani di Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Menjadi sorotan sejumlah aktivis dan awak media. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 itu dinilai perlu dievaluasi. Untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku. Rabu (1/7/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pada papan informasi proyek tercantum kegiatan Pengerasan Badan Jalan Usaha Tani. Dengan volume 400 meter x 1,5 meter x 0,5 meter. Nilai anggaran proyek sebesar Rp86.860.000 yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2026 Desa Gunung Sari.

Sejumlah aktivis dan awak media menyoroti kualitas material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut. Mereka menduga material agregat yang digunakan bercampur pasir dan tanah serta mempertanyakan proses pelaksanaan pekerjaan. Karena tidak terlihat adanya pemadatan menggunakan alat berat maupun penggunaan material pendukung. Yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis,Mark-up anggaran

Saat dikonfirmasi oleh awak media, Pemerintah Desa Gunung Sari menyatakan pekerjaan tersebut. Merupakan pembangunan jalan usaha tani yang diperuntukkan bagi akses para petani dan merupakan program dari Dinas Pertanian.

Aktivis dan awak media berharap Inspektorat Kabupaten Tangerang bersama instansi teknis terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut. Guna memastikan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar konstruksi, serta penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Andra Soni Dorong Kolaborasi Pemda dan PPAT Percepat Transformasi Layanan Pertanahan

Dalam pengelolaan dana desa, pemerintah desa berkewajiban menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas. Dan partisipasi masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua. Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.Yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan hak kepada masyarakat. Untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan pembangunan yang dibiayai oleh keuangan negara, termasuk dana desa. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian maupun Inspektorat Kabupaten Tangerang. Terkait hasil pemeriksaan atau evaluasi terhadap proyek tersebut.

(Udin Jaenudin)

Pemprov Banten Minta RSUD Banten Jadikan Kritik Pasien sebagai Bahan Evaluasi

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31