BBS.COM | TANGERANG – Pelaksanaan proyek pembangunan saluran drainase U-Ditch di Kampung Pengodokan Cinada , RW 06, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis. Yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026, menjadi sorotan warga setempat. Proyek tersebut disebut berada di bawah tanggung jawab Kelurahan Kutabumi sesuai informasi yang diterima warga. Jumat (17/7/2026).
Sejumlah warga menilai pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dugaan tersebut meliputi tidak dilaksanakannya lapisan pondasi bawah (LPB) berupa mortar setebal 5 sentimeter. Serta tidak adanya pemasangan agregat di sisi kiri dan kanan U-Ditch. Sebelum dilakukan penimbunan kembali dengan tanah.
Saat dikonfirmasi, beberapa warga menyampaikan keprihatinannya terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Mereka juga menduga U-Ditch yang dipasang tidak memiliki penandaan atau label Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, warga menyoroti para pekerja yang diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Sesuai ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Serta tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Menurut warga, apabila dugaan tersebut benar, pelaksanaan pekerjaan dinilai tidak memenuhi ketentuan teknis dan prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek pemerintah. Mereka berharap pekerjaan tersebut segera diperiksa agar kualitas bangunan dapat dipastikan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, Kelurahan Kutabumi, maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan warga masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui dinas terkait segera melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, dokumen kontrak, dan ketentuan yang berlaku, sehingga kualitas pembangunan dapat terjamin serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. (Rumaidi)

