Berita Branding Business Infrastruktur Inspirasi
Beranda » Berita » Proyek Peningkatan Jalan di Desa Pisangan Jaya Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

Proyek Peningkatan Jalan di Desa Pisangan Jaya Disorot, Pengawasan Dipertanyakan

BBS.COM | TANGERANG – Proyek peningkatan Jalan Makam di Kampung Kosambi RT 002/RW 002, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Menjadi sorotan publik. Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp198.173.000 itu. Diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Jumat (17/7/2026).

Pekerjaan yang berada di bawah kewenangan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang tersebut. Dilaksanakan oleh CV Elbrus Bangun Cipta.

Berdasarkan hasil pemantauan gabungan aktivis dan awak media saat pekerjaan masih berada pada tahap awal (MC 0 persen). Ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam metode pelaksanaan konstruksi. Di antaranya, paving block lama disebut belum dibersihkan sebelum pekerjaan dimulai. Sementara hamparan agregat dinilai terlalu tipis dan tidak merata pada badan jalan.

Selain itu, pemasangan bekisting pembatas badan jalan diduga berada di bawah lapisan paving block lama. Sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi dimensi maupun ketebalan konstruksi sebagaimana yang direncanakan dalam dokumen teknis.

Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, mengatakan setiap proyek infrastruktur yang dibiayai menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, gambar kerja, dan dokumen kontrak.

PWI Kabupaten Tangerang dan Kejari Bahas Profesionalisme Wartawan hingga Literasi Media

“Pengawasan harus dilakukan sejak awal pekerjaan. Jangan sampai setelah pekerjaan selesai baru diketahui ada kekurangan volume atau ketidaksesuaian spesifikasi. Konsultan pengawas, PPK, dan PPTK harus menjalankan tugasnya secara profesional,” kata Jamasari.

Menurutnya, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab memastikan mutu pekerjaan, volume, penggunaan material, dan metode pelaksanaan sesuai kontrak. Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kontrak, sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melakukan pemantauan terhadap progres kegiatan agar pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.

Ia mendesak DBMSDA Kabupaten Tangerang segera melakukan audit teknis dan pemeriksaan lapangan guna memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pelaksana diminta segera melakukan perbaikan sebelum pekerjaan dilanjutkan.

“Setiap rupiah anggaran yang digunakan harus menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

(Rumaidi)

Seksi Humas Polresta Tangerang Bagikan 60 Paket Sembako di Tigaraksa

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

04

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031