BBS.COM| TANGERANG, Selasa (14/4/2026) -. Dugaan penyimpangan dalam proyek infrastruktur yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (APBD) 2026 di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, tidak lagi tampak sebagai kasus terpisah.Penelusuran di lapangan menemukan adanya pola berulang. Di mana pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di sejumlah titik proyek.
Pada beberapa lokasi, pekerjaan konstruksi yang seharusnya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) menunjukkan indikasi deviasi. Material yang digunakan diduga tidak memenuhi standar mutu, sementara volume pekerjaan disebut lebih rendah dari yang tercantum dalam dokumen perencanaan. Selain itu, proses pemadatan tanah—yang merupakan elemen penting dalam ketahanan konstruksi—diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan teknis.
Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) juga diduga belum diterapkan secara optimal. Di sejumlah titik, standar keselamatan yang seharusnya menjadi prasyarat dalam pekerjaan konstruksi tidak tampak dijalankan sebagaimana mestinya.
Rangkaian temuan tersebut mengarah pada persoalan yang lebih mendasar. Kemunculan pola serupa di berbagai lokasi memunculkan dugaan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian proyek, baik pada tahap pelaksanaan maupun pengawasan.
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, camat memiliki fungsi koordinatif dalam memastikan program pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Meski tidak berperan sebagai pengguna anggaran, posisi camat tetap memiliki peran strategis dalam melakukan pemantauan kegiatan di wilayahnya.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menilai fungsi pengawasan di tingkat kecamatan belum berjalan optimal. “Jika temuan serupa muncul di banyak titik, maka ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi lemahnya kontrol,” ujarnya.
Ia mendesak dilakukan audit menyeluruh untuk menelusuri potensi kerugian keuangan negara sekaligus memastikan kesesuaian antara perencanaan dan realisasi proyek.
Pendapat serupa disampaikan praktisi hukum Sutikno dari AJI SAKA Law Firm. Ia menilai langkah cepat diperlukan untuk mencegah potensi kerugian yang lebih besar, salah satunya dengan mempertimbangkan penundaan pencairan anggaran. Terhadap proyek yang bermasalah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurutnya, audit ulang perlu melibatkan lembaga independen seperti Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Serta inspektorat daerah untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan di lapangan, dan hasil akhir pekerjaan.
“Pembayaran seharusnya hanya dilakukan terhadap pekerjaan yang telah memenuhi standar teknis, administratif, dan hukum. Tanpa itu, potensi pelanggaran akan terus berulang,” kata Sutikno.
Hingga berita ini disusun, pihak Kecamatan Teluk Naga belum memberikan penjelasan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat WhatsApp belum mendapat tanggapan.
Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik dalam pengelolaan proyek berbasis APBD, yakni lemahnya pengawasan berlapis. Dan minimnya kontrol kualitas di lapangan. Dalam situasi seperti ini, audit menyeluruh menjadi kunci untuk memastikan apakah dugaan penyimpangan berhenti pada kelalaian teknis. Atau mengarah pada persoalan yang lebih sistemik.
Tanpa langkah korektif yang tegas, bukan hanya kualitas infrastruktur yang dipertaruhkan, tetapi juga akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.(Udin Jaenudin)

