BBS.COM | TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid bersama Kapolresta Tangerang dan Dandim 0510/Tigaraksa melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Rabu (13/5/2026). Lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin operasional.
Usai sidak, Bupati bersama unsur Forkopimda, aparat wilayah, serta perwakilan warga menggelar musyawarah di Kantor Kelurahan Kadu Agung, Tigaraksa, untuk membahas keberadaan usaha hiburan malam tersebut.
Pertemuan dihadiri Kapolresta Tangerang, Dandim 0510/Tigaraksa, camat, lurah, RT/RW, serta pengelola tempat hiburan guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif.
Bupati Maesyal Rasyid. Mengatakan pihaknya telah meminta klarifikasi langsung. Kepada pengelola terkait aktivitas usaha yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Kapolres, Dandim, camat, lurah, RT/RW, dan pemilik usaha. Kita sampaikan bahwa situasi di Kabupaten Tangerang harus tetap aman dan kondusif,” ujar Maesyal Rasyid.
Ia menambahkan, pengelola tempat hiburan tersebut telah membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha hiburan di lokasi itu.
“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan melaksanakan aktivitas usaha hiburan lagi. Pernyataan itu ditandatangani di atas segel dan disaksikan unsur wilayah,” katanya.
Bupati berharap keputusan tersebut dapat menjaga ketertiban lingkungan serta merespons keresahan masyarakat sekitar.
Ia juga menegaskan. Bahwa pengelola siap menerima konsekuensi hukum. Apabila kembali menjalankan usaha tersebut.
“Mereka menyatakan apabila kembali beroperasi, siap diproses secara hukum,” tegasnya.
Selain itu.Pemkab Tangerang juga akan memperketat pengawasan terhadap tempat hiburan malam lain yang diduga tidak memiliki izin melalui Satpol PP.
“Satpol PP sudah saya perintahkan untuk lebih ketat mengawasi, termasuk lokasi lainnya,” ujarnya.*

