BBS.COM | TANGERANG – Publik dihebohkan dengan beredarnya sebuah video di media sosial dan aplikasi WhatsApp.Yang diduga berisi ancaman terhadap insan pers oleh seorang oknum organisasi masyarakat (ormas) di Kecamatan Sukadiri. Kabupaten Tangerang, Sabtu (16/05/2026).
Advokat Sutikno, SH., MH., mengecam keras beredarnya video tersebut yang dinilai mengandung unsur intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam video yang beredar, pria yang disebut-sebut berasal dari Kecamatan Sukadiri dan dikenal dengan nama panggilan “Kenken” diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman kepada wartawan yang melakukan peliputan di wilayah tersebut.
Rekaman itu memicu perhatian publik karena berisi ucapan yang mengarah pada kekerasan fisik. Terhadap wartawan yang datang melakukan aktivitas jurnalistik di wilayah Sukadiri.
Pernyataan tersebut menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai sebagai bentuk intimidasi sekaligus penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
Kebebasan pers dan kerja jurnalistik telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa ancaman maupun tekanan dari pihak mana pun.
Dugaan ancaman dan penghalangan terhadap kerja jurnalistik tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Advokat Sutikno menegaskan bahwa meskipun saat ini telah beredar video klarifikasi dan permohonan maaf. Dari oknum tersebut di berbagai grup WhatsApp. Hal itu tidak serta-merta menghapus proses hukum yang ada.
“Permintaan maaf memang sudah beredar, namun kami tetap akan menempuh jalur hukum. Kami tidak mengetahui motif sebenarnya hingga yang bersangkutan berani melontarkan kata-kata yang tidak pantas melalui telepon genggam pribadinya. Kasus ini akan terus kami kawal sampai ada kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Kasus dugaan ancaman terhadap wartawan ini kini menjadi perhatian sejumlah insan pers di Kabupaten Tangerang. Dan dinilai dapat mencederai kebebasan pers serta kondusivitas kerja jurnalistik di lapangan.
Sejumlah pihak pun meminta aparat penegak hukum segera menelusuri video yang beredar guna memastikan kebenaran informasi. Sekaligus menindaklanjuti dugaan intimidasi terhadap wartawan demi menjaga kebebasan pers dan keamanan insan media dalam menjalankan tugas jurnalistik.(Jaenudin)

