BBS.COM | TANGERANG – Pekerjaan peningkatan lapangan RT/RW 10/09 Desa Kutabaru, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Menjadi sorotan sejumlah aktivis dan media, pada Selasa malam (19/5/2026)
Proyek yang dilaksanakan oleh CV Afidha Karya Mandiri dengan waktu pekerjaan 75 hari kalender tersebut bersumber dari APBD 2026. Melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp148.860.100.

Berdasarkan hasil pantauan di lokasi, pelaksanaan pekerjaan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Beberapa temuan di lapangan di antaranya kualitas pengecoran beton yang diragukan, ketebalan beton yang diduga berkurang. Serta pemasangan wiremesh yang dinilai tidak maksimal.
Selain itu, wiremesh yang digunakan diduga tidak sesuai volume sebagaimana tercantum dalam gambar kerja dan kontrak. Pemasangan wiremesh juga disebut tanpa menggunakan dudukan atau kaki penyangga sehingga posisi besi langsung menempel pada dasar pengecoran.

Aktivis juga menyoroti kualitas agregat material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut.Di sisi lain, permukaan beton disebut tidak dilakukan proses curing atau penyiraman pasca pengecoran.Yang seharusnya dilakukan untuk menjaga kualitas dan kekuatan beton.
Masyarakat berharap pihak DTRB Kabupaten Tangerang segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Hingga berita ini ditulis. Pihak pelaksana maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut. (Rum)
Bersabung adisi berikutnya

