BBS.COM | TANGERANG – Proyek pembangunan gapura di RW 21, Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Menjadi sorotan setelah ditemukan dugaan tidak diterapkannya standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lokasi pekerjaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Rabu (10/6/2026) proyek yang dikerjakan oleh CV. Berkah Abadi tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp147.574.500 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Di lokasi proyek, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagaimana standar K3 dalam pekerjaan konstruksi. Bahkan, beberapa pekerja dilaporkan bekerja tanpa mengenakan alas kaki. Sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan kerja.

Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku proyek tersebut telah berlangsung sekitar satu minggu. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan.
“Pengerjaan sudah sekitar satu minggu. Kalau pelaksananya saya kurang tahu. Saya hanya bekerja di sini,” ujar pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sorotan juga datang dari aktivis Kabupaten Tangerang, Candra. Menurutnya, penerapan K3 merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap pekerjaan konstruksi, terlebih proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.
Ia menilai penggunaan APD oleh pekerja harus menjadi perhatian utama guna meminimalkan risiko kecelakaan kerja. Selain itu, ia meminta adanya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar seluruh pekerjaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Candra juga mendorong pemerintah daerah, inspektorat, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas untuk melakukan evaluasi terhadap proyek tersebut guna memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai dugaan tidak diterapkannya standar K3 pada proyek pembangunan gapura tersebut.
Perlu Klarifikasi dan Pengawasan
Penerapan K3 dalam proyek konstruksi merupakan kewajiban yang bertujuan melindungi pekerja dari potensi kecelakaan kerja. Penggunaan helm keselamatan, rompi kerja, sarung tangan, dan sepatu keselamatan merupakan bagian dari standar yang umumnya diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
Karena itu, dugaan pelanggaran K3 maupun dugaan penyimpangan lainnya perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang agar diperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai fakta di lapangan. (Azis/Acil)

