BBS.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Yang melibatkan tersangka berinisial AR dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban. Sekaligus memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Sekaligus memastikan seluruh tahapan penyelidikan. Hingga penyidikan dilakukan secara transparan. Dan akuntabel,” ujar Indra Waspada. Sabtu (25/7/2026).
Ia menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan tersebut pada 6 Agustus 2025. Lima hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial AR. Namun, menurut kepolisian, terlapor tidak memenuhi undangan tersebut.
Meski demikian. Penyidik melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Setelah dilakukan gelar perkara tatus penanganan kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 April 2026.
Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara. Hingga akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka pada 7 Juli 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka.
“Saat ini, tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian intensif lantaran tersangka AR. Diketahui sudah tidak berada di kediamannya,” kata Indra Waspada.
Kapolresta menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Menurutnya, fokus utama penyidik saat ini adalah menemukan dan mengamankan tersangka agar proses hukum dapat berjalan. Serta memberikan kepastian hukum bagi korban.
Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Untuk mendukung proses penegakan hukum. Sementara itu, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dan proses peradilan akan menentukan bersalah atau tidaknya yang bersangkutan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

