Berita Hukum
Beranda » Berita » Polresta Tangerang Komitmen Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual

Polresta Tangerang Komitmen Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual

BBS.COM | TANGERANG – Polresta Tangerang memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Yang melibatkan tersangka berinisial AR dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban. Sekaligus memastikan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Sekaligus memastikan seluruh tahapan penyelidikan. Hingga penyidikan dilakukan secara transparan. Dan akuntabel,” ujar Indra Waspada. Sabtu (25/7/2026).

Ia menjelaskan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang menerima laporan tersebut pada 6 Agustus 2025. Lima hari kemudian, tepatnya pada 11 Agustus 2025. Penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengirimkan undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial AR. Namun, menurut kepolisian, terlapor tidak memenuhi undangan tersebut.

Wabup Intan Dorong Produk UMKM Kabupaten Tangerang Tembus Pasar Global di TEI 2026

Meski demikian. Penyidik melanjutkan proses hukum dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Setelah dilakukan gelar perkara tatus penanganan kasus ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 6 April 2026.

Selanjutnya, penyidik kembali melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara. Hingga akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka pada 7 Juli 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menerbitkan Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka.

“Saat ini, tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian intensif lantaran tersangka AR. Diketahui sudah tidak berada di kediamannya,” kata Indra Waspada.

Kapolresta menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

PWI Banten Audiensi dengan Kanwil Ditjenpas, Bahas Keterbukaan Informasi dan Akses Peliputan

Menurutnya, fokus utama penyidik saat ini adalah menemukan dan mengamankan tersangka agar proses hukum dapat berjalan. Serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Untuk mendukung proses penegakan hukum. Sementara itu, tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Dan proses peradilan akan menentukan bersalah atau tidaknya yang bersangkutan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

04

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031