Berita Branding Inspirasi SEO
Beranda » Berita » Diduga Tanpa Kejelasan Perizinan, Aktivitas Usaha Pelapisan Logam di Tangerang Dikeluhkan Warga

Diduga Tanpa Kejelasan Perizinan, Aktivitas Usaha Pelapisan Logam di Tangerang Dikeluhkan Warga

BBS.COM | TANGERANG — Aktivitas sebuah usaha pelapisan logam (chrome plating) di Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis. Kabupaten Tangerang, dikeluhkan sejumlah warga.Usaha yang berlokasi di Jalan Alternatif 1 AC No. 8, RT 07/RW 06 itu. Diduga belum memiliki kejelasan terkait perizinan maupun dokumen lingkungan. Kamis, (11/6/2026)

Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi mengenai keberadaan maupun aktivitas usaha tersebut sejak mulai beroperasi. Selain itu, warga juga mengeluhkan bau menyengat yang sesekali tercium dari area produksi.

“Kami tidak pernah diberi informasi. Tiba-tiba sudah beroperasi, dan terkadang muncul bau yang cukup menyengat,” kata seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Warga juga mempertanyakan legalitas operasional usaha tersebut karena tidak menemukan papan identitas perusahaan di lokasi. Informasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin operasional juga tidak terlihat di area usaha.

Selain persoalan perizinan, masyarakat menyoroti aspek pengelolaan lingkungan. Pasalnya, kegiatan pelapisan logam berpotensi menghasilkan limbah cair dan melibatkan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Yang pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cegah Dampak Negatif Dunia Digital, Diskominfo Kabupaten Tangerang Edukasi Pelajar di SMPN 2 Tigaraksa

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan dan sistem pengelolaan limbah. Sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah menyampaikan surat konfirmasi kepada pihak pengelola usaha terkait status perizinan, dokumen lingkungan. Serta sistem pengelolaan limbah yang diterapkan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak terkait.

Warga berharap instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, dapat melakukan verifikasi. Serta pemeriksaan lapangan guna memastikan aktivitas usaha tersebut berjalan sesuai ketentuan.

Potensi Sanksi

Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasri, mengatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perizinan lingkungan. Maupun pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif. Hingga pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, bergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

Menurut dia, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pencemaran yang berdampak terhadap lingkungan atau kesehatan masyarakat. Penegakan hukum dapat dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Bupati Tangerang Apresiasi Peran Sekolah Genius dalam Mencetak Generasi Muda dari Indonesia Timur

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari instansi berwenang terkait dugaan pelanggaran tersebut. Karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, pihak Pemerintah Desa Gelam Jaya menyatakan akan melakukan penelusuran. Serta pengecekan terkait informasi dugaan adanya usaha pelapisan logam (chrome plating) di wilayah tersebut.

Pihak desa juga menyebut akan berkoordinasi dengan unsur terkait di tingkat desa untuk melakukan klarifikasi lapangan. Namun setelah dilakukan pengecekan, lokasi usaha pelapisan logam yang dimaksud. Tidak berada di wilayah administratif Desa Gelam Jaya.

Berdasarkan hasil penelusuran. Lokasi usaha tersebut diketahui berada di wilayah Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Belum Ada Tanggapan atas Surat Konfirmasi

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak pengelola usaha. Untuk meminta penjelasan terkait aspek perizinan, dokumen lingkungan, dan pengelolaan limbah.

Andra Soni Apresiasi PII, Dorong Kolaborasi Penguatan Pendidikan di Banten

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan maupun jawaban resmi atas surat konfirmasi tersebut. Meskipun waktu yang diberikan untuk memberikan klarifikasi telah melewati batas 3 x 24 jam sejak surat konfirmasi disampaikan.

Tim media akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada instansi berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang,. Guna memperoleh verifikasi serta penjelasan lebih lanjut terkait informasi yang berkembang di masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait apabila memberikan klarifikasi di kemudian hari. Sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Tim)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

05

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

Kalender

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930