BBS.COM | TANGERANG — Aktivitas sebuah usaha pelapisan logam (chrome plating) di Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang,. Dikeluhkan sejumlah warga.Usaha yang berlokasi di Jalan Alternatif 1 AC No. 8, RT 07/RW 06 itu. Diduga belum memiliki kejelasan terkait perizinan maupun dokumen lingkungan.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima sosialisasi mengenai keberadaan maupun aktivitas usaha tersebut sejak mulai beroperasi. Warga juga mengeluhkan bau menyengat yang sesekali tercium dari area produksi.
“Kami tidak pernah diberi informasi. Tiba-tiba sudah beroperasi, dan terkadang muncul bau yang cukup menyengat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan, Kamis (12/6/2026).
Selain keluhan terkait dampak aktivitas usaha, warga mempertanyakan legalitas operasional perusahaan karena tidak menemukan papan identitas usaha di lokasi. Informasi mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun izin operasional juga tidak terlihat.
Menurut warga, keterbukaan informasi mengenai aktivitas usaha yang berada di lingkungan permukiman penting dilakukan untuk menghindari munculnya kekhawatiran di masyarakat.
Kegiatan pelapisan logam diketahui berpotensi menghasilkan limbah cair. Serta menggunakan bahan berbahaya dan beracun (B3) yang pengelolaannya wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan serta sistem pengelolaan limbah yang sesuai dengan ketentuan.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media telah menyampaikan surat konfirmasi kepada pihak pengelola usaha terkait status perizinan, dokumen lingkungan. Serta pengelolaan limbah yang dilakukan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Pemerintah Desa Gelam Jaya Lakukan Penelusuran
Sementara itu, tim media juga melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Gelam Jaya terkait informasi keberadaan usaha tersebut.
Melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, pihak Desa Gelam Jaya menyatakan telah melakukan penelusuran dan pengecekan lapangan.
Hasil pengecekan menunjukkan lokasi usaha yang dimaksud tidak berada di wilayah administratif Desa Gelam Jaya.
“Setelah dilakukan pengecekan lokasi tersebut bukan berada di wilayah Desa Gelam Jaya,” demikian keterangan yang disampaikan pihak desa kepada tim media.
Berdasarkan hasil penelusuran, lokasi usaha diketahui berada di wilayah Kelurahan Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Menunggu Verifikasi Instansi Berwenang
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasri, mengatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perizinan lingkungan maupun pengelolaan limbah B3 dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, menurut dia, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
“Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pencemaran atau pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, tentu ada mekanisme penegakan hukum yang dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” kata Jamasri.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. Karena itu, informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Tim media juga akan terus berupaya memperoleh tanggapan dari pihak pengelola usaha maupun instansi terkait guna memastikan seluruh informasi tersaji secara berimbang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim)

