BBS.COM | MEDAN – AMCTA Laporkan Pabrik Besi di Medan, Dugaan Manipulasi Data Mengemuka. Sebuah pabrik peleburan besi, Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera, yang berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, di duga tidak memiliki sejumlah legalitas usaha. Atas dugaan tersebut, Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melaporkan pabrik ini ke Polrestabes Medan pada Senin (10/3).

Dugaan Pelanggaran Legalitas Pabrik
Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, PT Maha Akbar Sejahtera di duga melakukan manipulasi data terkait pendirian pabrik peleburan besi tersebut. AMCTA menemukan bahwa pabrik ini tidak memiliki dokumen legalitas kepemilikan lahan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).
“Berdasarkan hasil investigasi kami, pabrik ini tidak memiliki keabsahan legalitas, termasuk kepemilikan tanah dan izin lingkungan yang sesuai regulasi,” ungkap Rapi, didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.
Ancaman Sanksi Hukum
Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap izin APL dan UPL dapat di kenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta. Sementara itu, pelanggaran izin AMDAL dapat berujung pada pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain itu, AMCTA menduga bahwa sejak mulai beroperasi pada tahun 2001 hingga 2025, pabrik ini tidak membayar pajak, sehingga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.
Tuntutan AMCTA kepada Pemerintah Daerah
Dalam laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan ke Polrestabes Medan, AMCTA mendesak Bupati Deliserdang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pabrik tersebut.
“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi mendalam terkait legalitas operasional pabrik,” tambah Rapi.
Pihak PT Maha Akbar Sejahtera Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini di tulis, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang di layangkan. Konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Senin (10/3) pukul 16.30 WIB juga belum mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan usaha di Indonesia. Jika terbukti bersalah, pabrik ini dapat menghadapi sanksi berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Team)