BBS.COM | TANGERANG, 10 April 2025– Tragis! Pria di Tangerang Aniaya Mantan dan Kekasih Barunya karena Sakit Hati. Kasus penganiayaan berdarah kembali mengguncang masyarakat. Seorang pria berinisial MA (31), warga Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, tega menyerang mantan pacarnya sendiri dan kekasih baru sang mantan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Insiden ini terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025.

Motif Penganiayaan: Cinta Tak Direstui
Berdasarkan informasi dari Polsek Neglasari, aksi nekat tersebut di lakukan karena pelaku tak terima di putus cintanya. Dengan emosi yang meluap, pelaku mengikuti korban SN (22) dan GP (27) yang sedang berboncengan motor di kawasan Jalan Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang.
MA kemudian memepet motor korban dan langsung mengayunkan celurit ke arah mereka. Kedua korban mengalami luka serius akibat serangan tersebut dan segera di bawa warga ke RS dr. Sitanala untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban Alami Luka Serius
Korban SN mengalami luka sabetan di bagian jari tangan, sementara GP mengalami luka robek di dada kanan akibat serangan celurit. Meski sudah di pulangkan dari rumah sakit, keduanya masih dalam pengawasan dan trauma akibat kejadian tersebut.
Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Kepolisian bergerak cepat. Di pimpin langsung oleh Kapolsek Neglasari, AKP Imran Mas’adi, bersama Kanit Reskrim Iptu Amin Isrofi, pelaku akhirnya berhasil di tangkap di rumahnya. Ia mengakui semua perbuatannya dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Neglasari.
Barang bukti berupa celurit, jaket, dan sweater korban juga telah di amankan sebagai bagian dari proses hukum.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku MA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.