BBS.COM | TANGERANG – Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan audit dan evaluasi. Terhadap pelaksanaan program konstruksi yang dikelola Kelurahan Kutabumi, Kecamatan Pasarkemis.
Permintaan tersebut. Disampaikan menyusul polemik pembangunan jalan paving block di Kampung Pangodokan RT 05/RW 03. Kelurahan Kutabumi, yang menjadi sorotan warga.
Sejumlah warga mempertanyakan pelaksanaan proyek karena tidak menemukan papan informasi kegiatan di lokasi pekerjaan. Selain itu, muncul dugaan bahwa ketebalan lapisan agregat dan abu batu (sirtu) sebagai lapisan dasar tidak sesuai spesifikasi teknis. Proses pemadatan dinilai belum dilakukan secara optimal, serta kualitas material yang digunakan diragukan oleh sebagian warga.
Jamasari menilai penjelasan yang telah disampaikan pihak Kelurahan Kutabumi belum sepenuhnya menjawab keraguan masyarakat.Menurut dia, diperlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan teknis maupun administrasi.
“Audit perlu dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan teknis maupun administrasi. Hal ini penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” kata Jamasari, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi perlu dilakukan secara maksimal. Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan atau penyimpangan, kata dia, temuan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jamasari juga menyatakan akan melayangkan surat pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang agar dilakukan audit terhadap seluruh program konstruksi yang dikelola Kelurahan Kutabumi.
“Uang negara, sekecil apa pun nilainya, harus dipertanggungjawabkan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Karena itu, kami meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh program konstruksi di Kelurahan Kutabumi,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai besaran anggaran proyek dan perusahaan pelaksana pekerjaan, Lurah Kutabumi meminta agar informasi tersebut dilihat pada papan informasi proyek.
“Lihat saja di lokasi. Papan nama proyek sudah saya perintahkan untuk dipasang,” kata Lurah Kutabumi.
Namun, berdasarkan penelusuran media di lokasi, papan informasi proyek tidak ditemukan. Hasil pemantauan menunjukkan papan tersebut tidak terpasang sejak awal pelaksanaan hingga pekerjaan selesai.
Ketiadaan papan informasi proyek tersebut turut memunculkan pertanyaan warga mengenai keterbukaan informasi pelaksanaan kegiatan. Selain itu, dugaan terkait kesesuaian spesifikasi teknis, proses pelaksanaan pekerjaan, dan kualitas material yang digunakan menjadi dasar Jamasari meminta Inspektorat Kabupaten Tangerang melakukan audit terhadap program konstruksi di Kelurahan Kutabumi.
(Jaenudin)

