BBS.COM | TANGERANG – Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Yang terjadi di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Seorang pria berinisial ASB (21) ditangkap, sementara polisi masih memburu seorang terduga penadah sepeda motor hasil kejahatan. Yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut. Merupakan hasil penyelidikan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang dan harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.
“Berdasarkan hasil penyelidikan. Korban sebelumnya diajak bertemu oleh terduga pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut,” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Menurut penyidik, setelah sempat berbincang, keduanya terlibat cekcok. Terduga pelaku diduga kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan sebilah pisau hingga korban terjatuh. Dalam kondisi korban tidak berdaya pelaku diduga membawa kabur telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Identitas terduga pelaku berhasil diketahui dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi. Penelusuran kemudian mengarah ke Sumatera Selatan, tempat terduga pelaku diduga bersembunyi.
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan. Hingga akhirnya menangkap terduga pelaku di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026).
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” ujar Indra Waspada.
Penyidik juga mengamankan sebilah mata pisau yang diduga digunakan dalam aksi tersebut serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.
Sementara itu, berdasarkan keterangan terduga pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi telah mengantongi identitas orang yang diduga menerima kendaraan tersebut dan menetapkannya sebagai DPO.
“Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan,” kata Indra Waspada.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif tindak pidana tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain.
Atas dugaan perbuatannya, ASB dipersangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat beraktivitas pada malam. Hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan.**

