Berita Business Hukum Kriminal
Beranda » Berita » AMCTA Laporkan Pabrik Besi di Medan, Dugaan Manipulasi Data Mengemuka

AMCTA Laporkan Pabrik Besi di Medan, Dugaan Manipulasi Data Mengemuka

AMCTA Laporkan Pabrik Besi di Medan, Dugaan Manipulasi Data Mengemuka

BBS.COM | MEDAN – AMCTA Laporkan Pabrik Besi di Medan, Dugaan Manipulasi Data Mengemuka. Sebuah pabrik peleburan besi, Foundry & Workshop Maha Akbar Sejahtera, yang berlokasi di lahan garapan Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, di duga tidak memiliki sejumlah legalitas usaha. Atas dugaan tersebut, Aliansi Mahasiswa Cinta Tanah Air (AMCTA) melaporkan pabrik ini ke Polrestabes Medan pada Senin (10/3).

AMCTA Laporkan Pabrik Besi di Medan, Dugaan Manipulasi Data Mengemuka

Dugaan Pelanggaran Legalitas Pabrik

Ketua AMCTA, Rapi Lamnur Siregar, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, PT Maha Akbar Sejahtera di duga melakukan manipulasi data terkait pendirian pabrik peleburan besi tersebut. AMCTA menemukan bahwa pabrik ini tidak memiliki dokumen legalitas kepemilikan lahan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Pengaruh Lingkungan (APL), dan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL).

“Berdasarkan hasil investigasi kami, pabrik ini tidak memiliki keabsahan legalitas, termasuk kepemilikan tanah dan izin lingkungan yang sesuai regulasi,” ungkap Rapi, didampingi tim investigasi Fikril Hakim dan Ilham Syahputra.

Ancaman Sanksi Hukum

Menurut UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap izin APL dan UPL dapat di kenakan sanksi pidana maksimal 3 tahun penjara atau denda hingga Rp750 juta. Sementara itu, pelanggaran izin AMDAL dapat berujung pada pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Selain itu, AMCTA menduga bahwa sejak mulai beroperasi pada tahun 2001 hingga 2025, pabrik ini tidak membayar pajak, sehingga berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deliserdang.

Bupati Tangerang Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Aksi Bergizi “Garasi Gemilang” untuk 1,2 Juta Warga

Tuntutan AMCTA kepada Pemerintah Daerah

Dalam laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan ke Polrestabes Medan, AMCTA mendesak Bupati Deliserdang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pabrik tersebut.

“Kami meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti laporan ini dan melakukan investigasi mendalam terkait legalitas operasional pabrik,” tambah Rapi.

Pihak PT Maha Akbar Sejahtera Belum Memberikan Tanggapan

Hingga berita ini di tulis, Direktur PT Maha Akbar Sejahtera, Hazri Fadillah Harahap, belum memberikan tanggapan atas tuduhan yang di layangkan. Konfirmasi melalui sambungan telepon dan WhatsApp pada Senin (10/3) pukul 16.30 WIB juga belum mendapatkan respons.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan perizinan usaha di Indonesia. Jika terbukti bersalah, pabrik ini dapat menghadapi sanksi berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Team)

Danramil 0602-12/Ciomas Hadiri Rakor BBGRM, Ajak Masyarakat Perkuat Semangat Gotong Royong

Berita Populer

01

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

02

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

03

Pelantikan PJS Rokan Hulu: Perkuat Peran Jurnalis Media Online di Daerah

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Gerai Oleh-Oleh Tangerang Buka di Soetta, Produk Lokal Siap Go Internasional!

Kalender

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031