BBS.COM | TANGERANG — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.Diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi. Kedua pihak sepakat mengakhiri persoalan secara kekeluargaan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Polda Banten melalui Polresta Tangerang. Memastikan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Di Kecamatan Rajeg saat ini aman dan kondusif.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kepolisian telah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang. Serta pemerintah Kecamatan Rajeg untuk menyikapi perkembangan situasi di tengah masyarakat.
“Dari Polda Banten. Khususnya Polresta Tangerang, kami memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang. Khususnya Kecamatan Rajeg, sampai dengan saat ini aman dan kondusif,” ujar Maruli.Senin (21/9/2026).
Sebagai bagian dari penyelesaian, pemerintah daerah akan membantu menyediakan tempat sementara bagi jemaat GKPI untuk melaksanakan kegiatan ibadah. Hal tersebut dilakukan sembari proses administrasi. Terkait perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah diambil. Dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” kata Maruli.
Dimediasi di Kantor Kecamatan
Sebelumnya. Mediasi terkait persoalan kegiatan ibadah GKPI.Digelar di Aula Kantor Kecamatan Rajeg pada Minggu (20/9/2026) malam.
Pertemuan tersebut.Dihadiri Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Andi M. Indra Waspada, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar. FKUB Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait.
Musyawarah membahas peristiwa yang sebelumnya terjadi di lokasi kegiatan ibadah GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari.
Dalam pertemuan tersebut. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Dan tidak memperpanjang permasalahan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak.
Pemerintah daerah. Delanjutnya akan membantu menyediakan tempat sementara untuk kegiatan ibadah. Sambil menunggu proses administrasi perizinan sesuai ketentuan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada mengapresiasi langkah para pihak yang memilih menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting. Agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Polisi Imbau Warga Tak Terprovokasi
Polresta Tangerang menyatakan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjaga situasi Kamtibmas. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB. Serta unsur terkait lainnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai bersama,” kata Andi.
Maruli juga mengingatkan. Masyarakat agar tidak mudah mempercayai. Maupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang. Khususnya Kecamatan Rajeg. Derta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia mengatakan keberagaman masyarakat perlu dijaga. Melalui komunikasi dan sikap saling menghormati. Kepolisian, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur masyarakat untuk menjaga keamanan. Serta mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut. Kedua pihak berkomitmen tidak memperpanjang persoalan. Dan bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan di Kecamatan Rajeg.**

