BBS.COM | TANGERANG — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk. Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten.Diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi. Minggu (20/9/2026).
Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Rajeg itu mempertemukan jemaat GKPI dengan perwakilan masyarakat. Proses mediasi turut melibatkan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Unsur Muspika Rajeg, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
Bupati Tangerang Maesyal Rasyid dan Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Dalam musyawarah. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan. Kesepakatan itu. Kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama.

Perwakilan jemaat GKPI, Hadi Sucipto, mengatakan pihaknya menerima penyelesaian secara damai.
“Kami menerima penyelesaian secara damai dan tidak akan mempermasalahkan persoalan ini lebih lanjut,” kata Hadi.
Perwakilan masyarakat, Todo Nainggolan, juga mengapresiasi proses mediasi tersebut. Dia berharap kejadian yang telah berlangsung tidak mengganggu kerukunan antarumat beragama di wilayah Kecamatan Rajeg.
Dalam pertemuan itu.Aji Cahyono turut menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat GKPI atas kejadian sebelumnya. Dia mengakui adanya kekhilafan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Selain kesepakatan damai. Pemerintah daerah akan memfasilitasi pencarian tempat sementara bagi jemaat GKPI. Untuk melaksanakan kegiatan ibadah sambil menunggu proses perizinan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penyelesaian melalui musyawarah. Merupakan langkah yang ditempuh untuk menjaga keamanan dan kerukunan masyarakat.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat,” kata Indra.
Menurut Indra. Dialog diperlukan agar persoalan tersebut. Tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Kepolisian, kata dia, akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB. Serta unsur terkait lainnya untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dia juga mengimbau. Masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Dan menghormati kesepakatan yang telah dicapai.
“Negara menjamin hak setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinan,” ujarnya.
Indra menegaskan kepolisian akan terus memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mendorong penyelesaian persoalan di tengah masyarakat. Melalui dialog, persatuan, kerukunan, dan kedamaian.
Dengan adanya kesepakatan tersebut. Kedua pihak menyatakan tidak akan memperpanjang persoalan. Pemerintah daerah bersama unsur terkait juga akan melanjutkan koordinasi untuk menjaga kondusivitas dan kerukunan masyarakat di Kecamatan Rajeg.**

