BBS.COM | SERANG – Pembangunan Menara Tower Di Padarincang Masih Misteri, “Apakah Ada Izin Yang Sah?”. Pembangunan menara tower di Desa Keramat Laban, Kecamatan Padarincang, Serang, menjadi perhatian khusus awak media. Proyek ini menimbulkan pertanyaan mengenai perizinannya, mengingat belum ada salinan surat izin yang dapat di tunjukkan kepada publik.
Pekerja Tidak Memiliki Salinan Surat Izin
Saat di temui pada Senin (17/2/25), Masnur, leader pekerja PT. Centratama Menara Indonesia, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas sebagai pekerja dan telah menanyakan perizinan kepada pimpinan mereka sebelum turun ke lapangan. Namun, mereka tidak memiliki salinan surat izin pembangunan menara tower tersebut.
Sementara itu, pemilik lahan yang di gunakan untuk pembangunan menara tower menyatakan bahwa semua perizinan telah di urus. Ia juga menyebutkan bahwa terdapat rekomendasi dari Desa Keramat Laban serta persetujuan dari sekitar 15 warga yang tinggal dekat dengan lokasi pembangunan tower.
Kepala Desa: Rekomendasi Sudah Diberikan, Tetapi Berkas di Perusahaan
Kepala Desa Keramat Laban, Sarmat, mengungkapkan bahwa awalnya telah di lakukan sosialisasi kepada warga. Namun, karena banyak penolakan, musyawarah sempat di tunda. Setelah tidak ada lagi penolakan dari warga, pemerintah desa akhirnya memberikan rekomendasi pembangunan tower. Meski demikian, Sarmat mengakui bahwa ia tidak mengetahui secara pasti berkas rekomendasi dan nama-nama warga yang memberikan persetujuan, karena dokumen tersebut di pegang oleh pihak perusahaan.
Camat Padarincang: Rekomendasi dari Kecamatan Sudah Diberikan
Camat Kecamatan Padarincang, Agus Saepudin, menyatakan bahwa pihak perusahaan telah datang ke kantor kecamatan untuk meminta rekomendasi pendirian tower. Rekomendasi telah di berikan, namun salinan surat tersebut tidak dapat di tunjukkan saat ini karena sudah melewati jam kerja kantor.
LSM KPK Nusantara Desak Pemerintah untuk Memeriksa Perizinan
Ketua LSM KPK Nusantara perwakilan Banten, Aminudin, mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan menara tower oleh PT. Centratama Menara Indonesia.
Menurutnya, pihak berwenang perlu memastikan apakah perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan atau tidak. Aminudin juga menyoroti pentingnya memperhatikan dampak radiasi menara tower yang berlokasi dekat dengan pemukiman warga.
✍️(Suheli)