Berita Branding Inspirasi SEO
Beranda » Berita » Dugaan Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gedung di Desa Pamengkang Disorot

Dugaan Belum Kantongi Izin, Pembangunan Gedung di Desa Pamengkang Disorot

BBS.COM | SERANG – Aktivitas pembangunan sebuah gedung yang diduga akan difungsikan sebagai kantor workshop di Desa Pamengkang. Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan belum adanya kejelasan terkait. Status perizinan dan koordinasi dengan pemerintah setempat.

Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi pada Selasa (30/6/2026). Awak media memperoleh keterangan dari seorang narasumber berinisial H, yang akrab disapa Entong. Ia menyebut bangunan tersebut nantinya akan digunakan sebagai kantor workshop.

Saat ditanya mengenai perizinan pembangunan, Entong mengaku telah melakukan koordinasi dengan pemerintah.

“Kalau mau tanya izin, saya sudah koordinasi dengan pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten. Silakan tanyakan ke sana,” ujarnya.

Untuk mengonfirmasi pernyataan tersebut, awak media mendatangi Kantor Desa Pamengkang pada hari yang sama. Namun, Kepala Desa tidak berada di kantor sehingga konfirmasi belum dapat dilakukan secara langsung.

Kebakaran Rumah Kontrakan di Pasar Kemis Berhasil Dipadamkan, Kerugian Ditaksir Rp100 Juta

Sementara itu, petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kramatwatu mengaku belum mengetahui status pembangunan tersebut.

“Kami tidak mengetahui status bangunan itu karena tidak ada koordinasi dengan pihak kecamatan maupun Trantib. Soal perizinan silakan tanyakan ke dinas yang membidangi perizinan di Kabupaten Serang. Kami juga tidak mengetahui, tiba-tiba bangunan sudah berdiri,” ujarnya.

Awak media kemudian menghubungi Kepala Desa Pamengkang berinisial DA melalui pesan WhatsApp pada Rabu (1/7/2026). Hingga berita ini diterbitkan, pesan tersebut telah terbaca, namun belum mendapat tanggapan.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, status perizinan pembangunan maupun kesesuaian pemanfaatan lahannya masih belum dapat dipastikan. Dugaan adanya alih fungsi lahan juga masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Sementara itu. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Mengatur bahwa perubahan fungsi lahan pertanian harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polresta Tangerang: Tahanan Kasus Narkoba Meninggal saat Dirawat di RS, Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Mengatur bahwa setiap penyelenggaraan bangunan gedung wajib memenuhi persyaratan administratif, termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG). Serta persyaratan teknis sesuai fungsi bangunan.

Hingga berita ini diterbitkan, dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang. Yang membidangi perizinan maupun penataan ruang belum memberikan keterangan resmi terkait status pembangunan tersebut.

(Suheli)

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Pemkab Tangerang Implementasikan Aplikasi Real Time Pengelolaan Dana Desa

Kalender

Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031