BBD.COM | SERANG — Ketua DPD Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Kabupaten Serang. Suprani, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Banten. Agar berjalan transparan, objektif. Dan bebas dari praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan.
Menurut Suprani, SPMB yang menjadi salah satu program prioritas Gubernur Banten. Andra Soni, harus mampu menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh peserta didik. Tanpa adanya intervensi maupun perlakuan khusus dari pihak mana pun.
“SPMB harus menjadi instrumen pemerataan kesempatan pendidikan, bukan ruang kompromi bagi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Tidak boleh ada praktik titip-menitip. Yang kemudian dibungkus dengan istilah uang terima kasih. Jika ada unsur pemberian karena jabatan atau pengaruh. Maka itu bukan lagi bentuk apresiasi. Melainkan persoalan integritas yang harus ditindak tegas,” kata Suprani, Jumat (12/6/2026).
Ia menegaskan. Peran media tidak hanya sebatas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial. Guna memastikan kebijakan publik berjalan sesuai aturan dan tujuan yang telah ditetapkan.
Karena itu. DPD IWO Indonesia Kabupaten Serang menyatakan siap mengawal proses SPMB secara objektif dan profesional. Dengan tetap mengedepankan prinsip jurnalisme yang independen, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan. Melainkan memastikan setiap kebijakan yang baik dapat terlaksana dengan baik pula. Pendidikan adalah fondasi masa depan daerah dan bangsa. Karena itu. Proses penerimaan siswa harus bebas dari intervensi, tekanan, maupun transaksi dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Praktik Titip-Menitip Dinilai Merusak Kepercayaan Publik
Suprani menilai praktik titip-menitip siswa merupakan persoalan yang kerap menjadi sorotan masyarakat dalam proses penerimaan peserta didik. Praktik tersebut, kata dia, sering dilakukan melalui pendekatan personal, pengaruh jabatan. Maupun kedekatan tertentu yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
Menurutnya. Apabila praktik semacam itu dibiarkan.Maka tujuan utama SPMB. Untuk menciptakan sistem yang transparan dan berbasis aturan akan sulit tercapai.
“Kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan harus dijaga. Jangan sampai anak-anak yang memiliki hak dan kemampuan justru tersisih karena adanya intervensi pihak tertentu,” tegasnya.
Usulkan Tiga Langkah Penguatan Pengawasan
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan SPMB yang bersih dan akuntabel. Suprani mengusulkan sejumlah langkah strategis yang dapat diterapkan oleh pemerintah daerah.
Pertama, digitalisasi dan transparansi data secara menyeluruh agar seluruh tahapan SPMB dapat dipantau masyarakat secara terbuka dan meminimalkan potensi manipulasi.
Kedua, pembentukan posko pengaduan dan satuan tugas pengawasan yang melibatkan unsur pemerintah, pengawas pendidikan. Serta media guna mempercepat tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.
Ketiga, penerapan sanksi secara tegas dan konsisten terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penerimaan peserta didik.
“Setiap pelanggaran harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan yang konsisten akan menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan,” katanya.
Pendidikan Harus Dijaga dari Praktik Transaksional
Suprani menegaskan bahwa keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari kelancaran administrasi.Tetapi juga dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses yang dijalankan.
“Pendidikan adalah investasi peradaban. Jika proses masuk sekolah dapat dijaga secara jujur dan transparan. Maka kita sedang menanam benih bagi lahirnya generasi yang berintegritas. IWO Indonesia akan terus berada di garda terdepan dalam mengawal setiap kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 saat ini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap komitmen transparansi yang digaungkan Pemerintah Provinsi Banten dapat diwujudkan secara nyata.Sehingga seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama berdasarkan aturan dan prestasi yang dimiliki.
(Suheli)

