BBS.COM | TANGERANG – Personel Polsek Mauk mengamankan seorang pria berinisial KH, warga Desa Rawakidang, Kecamatan Sukadiri. Kabupaten Tangerang, usai videonya yang diduga berisi ujaran provokatif viral di media sosial.
Kapolsek Mauk I Nyoman Nariana mengatakan, KH diamankan pada Sabtu (16/05/2026). Untuk dimintai keterangan terkait video yang dibuat. Di kawasan Jalan Kali Cirarab, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Menurut Nyoman, KH mengakui bahwa pria dalam video tersebut adalah dirinya. Kepada polisi, KH menyebut video itu dibuat karena emosi dan rasa kesal. Terhadap seseorang terkait urusan pribadi.
“Pada saat membuat video tersebut, KH diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol,” ujar AKP I Nyoman Nariana, Minggu (17/05/2026).
Di hadapan petugas. KH juga menyampaikan permintaan maaf dan mengaku tidak memiliki niat mencelakai siapa pun. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Meski demikian. Pihak kepolisian mempersilakan apabila ada pihak yang merasa dirugikan. Untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, video yang diduga berisi pernyataan provokatif tersebut. Sempat beredar luas di media sosial dan aplikasi percakapan sehingga menjadi perhatian publik. Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terkait isi video dan dampak yang ditimbulkan.(Sul)

