BBS.COM | TANGERANG – Pekerjaan Peningkatan Kualitas PSU Permukiman Jalan Lingkungan RW 010, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang bersumber dari APBD-P Provinsi Banten Tahun 2025 dengan nilai anggaran Rp188.420.000, menjadi sorotan publik. Proyek yang dikerjakan oleh CV Mulya Bakti Ibu ini. Diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu konstruksi. Sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jumat (12/12/2025)
Dugaan Tidak Menggunakan Agregat dan Abu Batu
Berdasarkan pantauan lapangan sejumlah media dan aktivis, terdapat indikasi bahwa pelaksana proyek tidak menggunakan agregat dan abu batu sebagai pondasi dasar. Padahal, material tersebut merupakan komponen penting. Untuk memastikan kekuatan, kestabilan, dan umur teknis paving block.
Selain itu ditemukan:
- Tidak adanya pembersihan atau pengupasan lokasi badan jalan sebelum pemasangan,
- Tidak dilakukan pemadatan sesuai standar,
- Permukaan paving block tampak bergelombang dan tidak rata.
Temuan ini menimbulkan dugaan bahwa pekerjaan tidak mengacu pada kontrak kerja. Analisa harga satuan, maupun standar teknis konstruksi (SNI) yang seharusnya diterapkan.

Minim Penerapan K3
Di lokasi proyek juga ditemukan beberapa pekerja yang diduga tidak mengenakan seragam kerja. Dan perlengkapan keselamatan kerja (K3). Padahal ketentuan K3 wajib dipenuhi dalam pekerjaan konstruksi pemerintah.
Pihak Kontraktor Mengakui Kekeliruan
Salah satu pihak yang mengaku sebagai orang kepercayaan kontraktor menghubungi media melalui pesan WhatsApp dan mengatur pertemuan di dekat lokasi proyek. Dalam pertemuan tersebut, ia memperkenalkan diri sebagai Ketua PAC PDIP.
Ia menyampaikan bahwa para pekerja di proyek tersebut cenderung bekerja secara asal-asalan. Jika tidak diawasi. Menurutnya. Banyak batu berukuran besar tetap dibiarkan dan langsung dipasangi paving. Sehingga menyebabkan hasil pemasangan tidak rata atau bergelombang.
Ia juga menjelaskan bahwa sebenarnya agregat untuk pekerjaan tersebut tersedia. Namun sulit diperoleh di lapangan. Hal yang sama terjadi pada ketersediaan abu batu yang juga dinilai terbatas.
Di akhir pembicaraan, ia menyatakan akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada pihak kontraktor.
Jika dugaan ketidaksesuaian tersebut benar terjadi, aktivis masyarakat menilai hal itu dapat menyebabkan kerugian keuangan daerah. Kualitas pekerjaan yang rendah tidak sebanding dengan nilai anggaran yang telah dianggarkan. Dalam APBD-P Provinsi Banten Tahun 2025.
Tanggung Jawab Gubernur dalam Pengelolaan APBD
Sesuai UU 23 Tahun 2014, PP 12 Tahun 2019, dan Permendagri 77 Tahun 2020, Gubernur bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan APBD, termasuk memastikan:
- Kepatuhan terhadap spesifikasi teknis,
- Kesesuaian pekerjaan dengan RAB dan kontrak,
- Penerapan standar mutu konstruksi dan SNI,
- Transparansi dan efektivitas penggunaan anggaran.
Karena itu, pengawasan terhadap proyek fisik, termasuk proyek paving block RW 010. Menjadi kewajiban pemerintah provinsi.
LSM Mendesak Audit Independen
Aktivis LSM Aji Saka, Adv, Sutikno SH, MH, menjelaskan bahwa UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menegaskan pentingnya profesionalitas, kepastian hukum, dan penyelenggaraan konstruksi yang memenuhi standar. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Banten untuk segera melakukan:
- Audit teknis dan administrasi oleh Inspektorat Provinsi,
- Dan bila diperlukan, audit investigatif oleh BPK RI.
Sutikno juga meminta PPKAD Provinsi Banten untuk menunda pencairan anggaran hingga terdapat kepastian mengenai mutu, volume. Dan kesesuaian pekerjaan yang dilaksanakan oleh kontraktor. (Tim)

