BBS.COM | CILEGON – Polemik internal organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Kota Cilegon kembali mencuat setelah Kadin Provinsi Banten membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon. Dengan alasan pelanggaran organisasi dan ketidakharmonisan internal, Senin (1/6/2026).
Menanggapi hal tersebut. Pengusaha lokal asal Rawa Arum, Mahfud, menilai pembentukan tim caretaker Kadin Kota Cilegon harus mengacu pada ketentuan organisasi yang berlaku. Termasuk prinsip independensi dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurut Mahfud, anggota caretaker seharusnya berasal dari tingkat kepengurusan di atasnya dan tidak memiliki keterkaitan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.Dalam proses penyelesaian persoalan organisasi.
“Secara umum, kriteria yang harus dipenuhi adalah bebas konflik kepentingan bersikap independen dan netral serta tidak memiliki rekam jejak pelanggaran aturan organisasi,” ujarnya.
Ia menilai terdapat potensi konflik kepentingan dalam susunan caretaker yang telah dibentuk. Karena itu, menurutnya, Kadin Provinsi Banten perlu memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai dengan pedoman organisasi.
Mahfud juga menyoroti dampak polemik yang terjadi terhadap iklim usaha dan kepercayaan investor terhadap pelaku usaha lokal di Kota Cilegon.
Menurutnya, dinamika yang berkepanjangan berpotensi memengaruhi citra dunia usaha daerah dan menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara objektif, transparan, dan sesuai aturan organisasi sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kadin Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait tanggapan atas pernyataan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi. (Suheli)

