BBS.COM | TANGERANG — Pembangunan saluran drainase di wilayah Cilongok, Desa Sukamatri, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 melalui Dinas Sumber Daya Air (DSDA). Mendapat sorotan dari aktivis Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pada 12 September 2026 sekitar pukul 00.00 WIB, pekerjaan pemasangan drainase disebut. Dilakukan pada malam hari.Dalam pantauan tersebut, sejumlah kondisi pelaksanaan pekerjaan dinilai perlu mendapat perhatian dan penjelasan dari pihak terkait. Khususnya mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, gambar kerja, serta Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selain persoalan teknis, keberadaan papan nama proyek juga menjadi pertanyaan. Di area lokasi pekerjaan disebut tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana. Maupun waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut dinilai penting untuk diklarifikasi mengingat proyek menggunakan anggaran pemerintah daerah yang pada prinsipnya perlu dilaksanakan secara transparan. Dan dapat diketahui masyarakat.
Aktivis Kabupaten Tangerang, Jamasari, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Sangat miris apabila pekerjaan drainase dilaksanakan dalam kondisi lokasi masih tergenang air tanpa adanya penyediaan penyedotan atau pengeringan air terlebih dahulu. Ini perlu dipertanyakan apakah metode pelaksanaannya sudah sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam dokumen pekerjaan,” ujar Jamasari.
Ia juga menyoroti hasil pemasangan drainase yang menurut hasil pantauannya menunjukkan adanya celah pada sambungan antarbagian drainase. Jarak pada sambungan disebut berkisar 2–3 sentimeter, sementara ukuran drainase sekitar 50 sentimeter.
Menurut Jamasari, kondisi tersebut perlu diperiksa oleh pihak teknis untuk memastikan apakah pemasangan dan sambungan tersebut telah memenuhi standar mutu pekerjaan sebagaimana tercantum dalam gambar kerja dan spesifikasi teknis.
“Kalau memang ada ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dan RAB, tentu harus ada evaluasi dari dinas maupun pengawas pekerjaan. Jangan sampai kualitas pekerjaan yang menggunakan uang rakyat justru tidak sesuai dengan yang direncanakan,” tegasnya.
Ia meminta DSDA Kabupaten Tangerang selaku instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, spesifikasi teknis, serta alasan tidak terlihatnya papan nama proyek di lokasi.
Jamasari juga mendorong agar pekerjaan tersebut dilakukan pengawasan secara terbuka sehingga masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan kontrak dan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor pelaksana maupun DSDA Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan terkait sejumlah temuan dan pertanyaan tersebut. Klarifikasi dari pihak terkait diperlukan agar informasi mengenai pelaksanaan proyek dapat disampaikan secara berimbang kepada publik.
(Jaenudin)

