BBS.COM | BANDUNG — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolkam) menggelar forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD). Untuk merumuskan kerangka hukum nasional terkait penggunaan Unmanned Aircraft System (UAS) serta Counter-Unmanned Aircraft System (C-UAS).
Memasuki hari kedua. FGD tersebut berlangsung di Hotel Pullman Grand Central, Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/9/2026). Pembahasan difokuskan pada penyusunan regulasi komprehensif mengenai pemanfaatan teknologi wahana udara tanpa awak atau drone. Termasuk mekanisme penanggulangan terhadap potensi ancaman yang ditimbulkannya.
Forum tersebut dipimpin Asisten Deputi 3/IV Kamtibmas Kemenkopolkam, Brigjen Pol Ady Satya, S.I.K., M.H. Dan dihadiri perwakilan kementerian serta lembaga lintas sektor.
“Regulasi nasional. Mengenai UAS dan C-UAS ini mendesak untuk segera difinalisasi kerangka hukum ini. Bukan untuk membatasi pemanfaatan teknologi, melainkan memberikan kepastian hukum, standar keamanan yang jelas. Derta mekanisme mitigasi risiko yang solid demi melindungi kedaulatan dan keamanan nasional,” ujar Ady.
Sejumlah unsur pemerintah dan lembaga terkait turut hadir dalam forum tersebut, di antaranya perwakilan Kementerian Perhubungan. Dektor infrastruktur dan pengawasan ruang digital, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta satuan kerja di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Dari jajaran Polri, hadir pejabat lintas fungsi strategis. Antara lain Dirsamapta Korps Sabhara Baharkam Polri Brigjen Pol M. Ngajib, S.I.K., dan Kombes Pol Aditya, S.I.K. Selain itu. Turut hadir perwakilan Korps Brimob, Divisi Hukum. Ditpamobvit, Ditsamapta, Korpolairud.Hingga Dittipidum Bareskrim Polri.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut. Menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam aspek penegakan hukum, pengamanan objek vital, keselamatan penerbangan, serta mitigasi potensi ancaman berbasis teknologi udara.
Melalui forum ini. Para pemangku kepentingan menyelaraskan berbagai aspek teknis dan regulasi. Mulai dari pengawasan frekuensi, keselamatan navigasi penerbangan, pemanfaatan UAS. Hingga mekanisme penanggulangan dan penegakan hukum di lapangan.
Perumusan regulasi nasional UAS dan C-UAS. Diharapkan menghasilkan landasan hukum yang kuat, terpadu dan adaptif. Terhadap perkembangan teknologi.Kerangka tersebut. Sekaligus diharapkan mampu mendukung pemanfaatan drone secara aman dan bertanggung jawab, sembari memperkuat sistem pertahanan, keamanan nasional, serta ketertiban masyarakat.**

