Berita Branding Inspirasi Pemerintahan
Beranda » Berita » Kejar Target 80 Persen, Pemkab Tangerang Bidik 500 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi

Kejar Target 80 Persen, Pemkab Tangerang Bidik 500 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi

BBS.COM | TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang menargetkan percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dengan memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan. Pemerintah daerah menyiapkan perlindungan bagi 500 ribu pekerja rentan sekaligus memperketat kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam proyek yang dibiayai APBD.

Langkah tersebut dibahas dalam Sosialisasi Percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) dan Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sektor Jasa Konstruksi APBD 2026 di Gedung Serba Guna (GSG) Tigaraksa, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa (8/9/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan perlindungan pekerja harus menjadi bagian dari pembangunan daerah. Menurut dia, pembangunan infrastruktur tidak dapat dilepaskan dari keberadaan pekerja yang menjalankan proyek tersebut.

“Pembangunan daerah terwujud berkat kerja keras dan keringat para pekerja. Oleh karena itu, perlindungan jaminan sosial adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan itu sendiri,” kata Soma.

Dia mengatakan Pemkab Tangerang berkomitmen mempercepat capaian UCJ agar seluruh pekerja, terutama pekerja rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Pemkab Tangerang Targetkan Program Aspontren dan Sanitren Tuntas dalam Tiga Tahun

Saat ini, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang mencapai 1.063.189 pekerja. Dari total potensi 1.548.000 pekerja atau sekitar 68,68 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan pemerintah daerah menargetkan cakupan tersebut meningkat menjadi 80 persen. Dengan target itu, masih terdapat sekitar 485 ribu pekerja yang perlu didorong masuk dalam kepesertaan.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah jasa konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah. Dari potensi 80.157 pekerja jasa konstruksi APBD di Kabupaten Tangerang, baru 4.067 pekerja yang tercatat sebagai peserta.

“Melalui sosialisasi dan pengeluaran Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Tahun 2026 ini, kami menegaskan bahwa kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan. Menjadi checklist wajib dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Rudi.

Kebijakan tersebut.Diarahkan agar setiap proyek pekerjaan daerah, termasuk Pengadaan Langsung (PL), mewajibkan penyedia jasa. Atau vendor mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Polsek Pasar Kemis Siram Jalan Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Soma juga meminta kepala organisasi perangkat daerah, camat, kepala puskesmas, hingga direktur rumah sakit memastikan ketentuan tersebut. Diterapkan dalam pekerjaan yang berada di lingkungan masing-masing.

Selain memperketat kepesertaan pekerja proyek pemerintah, Pemkab Tangerang tengah mematangkan program “1 ASN Melindungi 1 Pekerja Rentan”. Program yang digagas Bupati Tangerang Itu ditujukan untuk mempercepat perluasan perlindungan bagi pekerja yang belum terjangkau jaminan sosial.

Rudi menyebut Kecamatan Curug saat ini menjadi wilayah dengan tingkat kepatuhan perlindungan pekerja jasa konstruksi APBD tertinggi di Kabupaten Tangerang.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin mengapresiasi langkah Pemkab Tangerang memperluas perlindungan pekerja rentan. Menurut dia, perlindungan terhadap pekerja. Informal dan pekerja konstruksi perlu diperkuat melalui kolaborasi pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Langkah Pemkab Tangerang melindungi 500 ribu pekerja rentan adalah best practice secara nasional. Melalui kolaborasi dan terbitnya SE Bupati ini, kita bersama-sama menyasar para buruh harian dan pekerja konstruksi. Baik pada proyek APBD, APBN, maupun sektor swasta,” kata Muhyidin.

Polresta Tangerang Bagikan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Untuk pekerja jasa konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Muhyidin menjelaskan, manfaat JKK. Mencakup pembiayaan pengobatan akibat kecelakaan kerja. Hingga pekerja dinyatakan sembuh. Sementara itu, program JKM memberikan perlindungan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia.

Pemkab Tangerang juga mengalokasikan sekitar Rp400 miliar untuk sektor kesehatan guna memastikan pelayanan masyarakat melalui empat RSUD dan 44 puskesmas.

Percepatan UCJ tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.7/5215/SJ. Serta Surat Edaran Bupati Tangerang Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi.

Pemkab Tangerang berharap sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pengawasan BPKAD, UKPBJ, dan Inspektorat dapat mempercepat pencapaian target UCJ 80 persen. Sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja di wilayah tersebut.

*Red

Berita Populer

01

Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri Gelar Rakernis 2025, Wujudkan Sinergi dan Profesionalitas Polisi Satwa

02

Pembangunan SMP Negeri 5 Curug Tertunda, Oknum Perangkat Desa Diduga Lakukan Pemerasan

03

Integritas Gubernur Banten Diuji dalam Proses Pengisian Jabatan Sekda

04

Kabupaten Tangerang Cetak Rekor! Investasi 2024 Tembus Rp26,2 Triliun

05

Keluarga Besar Persaudaraan Pencak Silat Sin Lam Ba Gintung

Kalender

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930