BBS.COM| TANGERANG — Pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) 126 Citra Raya meminta dukungan DPRD Kabupaten Tangerang dan pemerintah daerah. Untuk mempercepat proses perizinan usaha yang dinilai berjalan lambat dan berbelit.
Permintaan tersebut.Disampaikan Owner THM 126 Citra Raya, Riki dalam rapat dengar pendapat (RDP). Bersama Komisi I dan II DPRD Kabupaten Tangerang. Serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Rabu (6/5/2026).
“Intinya, kami siap mengikuti seluruh aturan yang ada. Kami berharap DPRD dan dinas terkait membantu proses pengurusan perizinan usaha kami,” ujar Riki.
Menurutnya, proses pengajuan izin usaha yang telah berlangsung hampir satu tahun masih menghadapi sejumlah kendala. Mulai dari birokrasi yang panjang, perubahan persyaratan administrasi. Hingga informasi yang dinilai belum jelas.
Ia menegaskan pihaknya tidak berniat melanggar aturan, melainkan menginginkan kepastian hukum dan pembinaan. Agar usaha hiburan dapat berjalan tertib serta berkontribusi terhadap daerah.
Sementara itu. Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang. Bimo Mahfudz Fudianto mengatakan RDP dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait legalitas usaha.Dan gangguan kebisingan yang ditimbulkan aktivitas THM 126 Citra Raya.
“Persoalan legalitas dan gangguan kebisingan. Yang dikeluhkan warga harus diselesaikan. Secara objektif dan prosedural,” kata Bimo.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas usaha tetap harus dilakukan tanpa mengganggu iklim investasi di Kabupaten Tangerang.
“DPRD mendukung pengawasan ketat, tetapi jangan sampai kebijakan pemerintah daerah menciptakan citra buruk terhadap iklim investasi,” ujarnya.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta pengelola THM 126 memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan warga sekitar, serta membangun komunikasi dengan masyarakat dan tokoh lingkungan.
Selain itu. DPRD meminta pihak pengusaha segera melengkapi seluruh dokumen perizinan. Sesuai ketentuan dan meminta OPD teknis memberikan pelayanan perizinan secara transparan sesuai regulasi yang berlaku.
(Sul)

