BBS.COM | TANGERANG – Satpol PP Tangerang Tindak Pangkalan Pasir yang Gunakan Bahu Jalan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang mengambil tindakan tegas terhadap pangkalan pasir yang menggunakan bahu jalan untuk aktivitas bongkar muat di Kecamatan Cikupa. Penertiban ini di lakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait kemacetan yang di timbulkan akibat tumpukan pasir di bahu jalan.
Penertiban Pangkalan Pasir di Tangerang
Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menyatakan bahwa Tim Unit Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP segera di terjunkan ke lokasi untuk mengecek dan menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
“Penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan daerah. Jika pelanggaran ini terus berlanjut, kami akan mengambil langkah tegas,” ujar Agus Suryana.
Dampak Bongkar Muat Pasir di Bahu Jalan
Aktivitas bongkar muat pasir yang di lakukan tanpa memperhatikan ketertiban dan keselamatan pengguna jalan dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
- Kemacetan lalu lintas akibat tumpukan pasir yang menghalangi jalan.
- Potensi kecelakaan bagi pengendara yang terganggu oleh material pasir di jalan.
- Kerusakan infrastruktur akibat beban berlebih di bahu jalan yang tidak sesuai peruntukannya.
Langkah Tegas Satpol PP Kabupaten Tangerang
Satpol PP Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang publik. Jika masih di temukan pelanggaran serupa, sanksi tegas akan di terapkan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Agus Suryana juga mengimbau para pelaku usaha agar lebih memperhatikan aturan yang telah di tetapkan. Pemanfaatan ruang publik, termasuk bahu jalan, harus sesuai dengan regulasi demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Ketertiban
Satpol PP Kabupaten Tangerang mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban umum. Jika menemukan pelanggaran yang mengganggu kenyamanan dan kelancaran lalu lintas, masyarakat di himbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Agar dapat segera di tindaklanjuti.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, diharapkan penggunaan ruang publik dapat lebih tertata, sehingga keamanan dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Tangerang tetap terjaga.
(Sul)